Hukrim

Pakai Narkoba, Mantan Anggota DPRD Probolinggo 2 Priode Diringkus Polisi

×

Pakai Narkoba, Mantan Anggota DPRD Probolinggo 2 Priode Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka MR (38) asal Dusun Tirta, Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, setelah diringkus polisi.

PROBOLINGGO, NusantaraPosOnline.Com-Kedapatan pakai narkoba, mantan anggota DPRD Probolinggo berinisial MR (38) asal Dusun Tirta, Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo.

Selain menangkap MR anggota dewan dua periode ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,30 gram, dua telepon genggam dan satu buah korek api modifikasi berwarna kuning.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo, AKP Jayadi mengtakan, tersangka MR yang ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019.

“Tersangka MR ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di dalam bedak / kios jual beli burung milik temanya, di Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton pada Rabu (31/8/2022) lalu. Teman MR juga kami tangkap. Mereka ini bersama-sama mengonsumsi sabu. Barang bukti yang disita sabu seberat 0,30 gram,” Kata  Jayadi. Saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo. Jumat (2/9/2022).

Menurut Jayadi penangkapan ini, bermula ada laporan yang masuk dari masyarakat. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan. MR memang benar, salah satu mantan anggota dewan dua periode.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR saat ini telah ditahan. Saat diinterogasi petugas, MR mengakui jika dirinya telah selesai mengonsumsi sabu bersama teman-temannya,” Ujarnya.

Atas perbuatanya MR kita tahan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!