Parah Proyek RASS Kemenhub, Plican Crossing, Dan Rambu Elektronik Di Malang Tak Ada Yang Menyala

Proyek RASS percontoan Kemenhub RI nampak salah satu dari 4 rambu-rambu plican crossing yang tidak menyala dan tidak berfungsi.

MALANG, NusantaraPosOnline.Com- Tahun anggaran 2017 lalu Kementrian perhubungan (Kemenhub) pada APBN 2017 menganggarkan Rp 5 milyar, untuk proyek Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) sebagai proyek percontoan, di kota Malang Jawa timur.

Pekerjaan pada proyek RASS tersebut diantaranya adalah pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas, berupa pengadaan dan pemasangan 4 buah rambu elektronik, dan 5 unit rambu plican crossing.

Ahmad Yani. ATD, MT Mantan Direktur Pembinaan Keselamatan (Dirbinkes) sekaligus KPA Proyek RASS. Sejak tanggal 21 Juli 2018 menduduki jabatan baru yakni Direktur angkutan dan multi moda

Sebanyak 5 unit rambu-rambu plican crossing tersebut hanya 1 unit yang masih berfungsi dan aktif menyala. Sedangkan yang 4 hanya menyala sekitar dua bulan, kemudian sampai hari ini mati dan tidak berfungsi lagi.

Sedangkan 4 rambu-rambu elektronik yang sudah terpasang tak ada sutupun yang menyala, alias tak berfungsi lagi.

Dari penelusuran NusantaraPosOnline.Com untuk satu unit rambu-rambu plican crossing tenaga listrik PLN, dipasaran Jawa timur, harga mencapai kisaran Rp 60 juta sampai Rp 75 juta per unit, itu sudah termasuk biaya belanja (pembelian) barang dan ongkos pasang.  Jika dihitung Rp 75 juta x 5 = Rp  375 juta.

Proyek RASS percontoan Kemenhub RI, nampak salah satu dari empat titik rambu electronic tak ada satupun yang masih berfungsi (tidak menyala).

Untuk harga rambu-rambu elektronik dipasaran Jawa timur harga kisaran Rp 70 juta sampai Rp 80 juta per unit, sudah termasuk ongkos pasang. Jadi Rp 80.000.000 x 4 = Rp 320 juta.

Jadi jika ditotal keseluruhan biaya pembelian 5 lampu plican crossing, dan 4 rambu elektronik tersebut, bisa mencapai  sekitar   Rp 695 juta. Artinya Rp 695 juta APBN 2017 melayang, tapi tak membawa manfaat apa-apa.

“Proyek RASS tahun 2017 di Malang, tersebut adalah milik Satuan kerja (Satker) Direktorat pembinaan keselamatan,  Dirjen perhubungan darat, Kementrian Perhubungan RI. Sebagai proyek percontoan. Namun kenyataannya proyek tersebut bukan menjadi percontoan, malah menjadi conto yang tak layak di Contoh.” Kata Safri Nawasi, Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak), Senin (10/9/2018).

Proyek RASS percontoan Kemenhub RI, nampak salah satu dari empat titik rambu electronic tak ada satupun yang masih berfungsi (tidak menyala).

Safri menyebutkan itu merupakan contoh yang bobrok, kami berharap aparat penegak hukum, Kejaksaan atau Polisi, segera memanggil dan memeriksa mantan Direktur Pembinaan keselamatan Ahmad yani, ATD, MT selaku kuasa penguna angaran (KPA), Elsa selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Direktur  PT Mutiara Indah Purnama  selaku rekanan, yang dipercaya mengerjakan proyek RASS percontoan tersebut.

“Kami menantang Penegak hukum di Jawa timur, Kejati Jatim, atau Polda Jatim, berani atau tidak mereka segera memeriksa dan segera menangkap PPK, KPA, dan Direktur PT Mutiara Indah Purnama, karena kami dapat memastikan proyek RASS Kota Malang tahun 2017 ada penyimpangan, dan ada kerugian negara dalam kasus tersebut.” Tegas Safri.

Proyek RASS percontoan Kemenhub RI, nampak salah satu dari empat titik rambu electronic tak ada satupun yang masih berfungsi (tidak menyala).

Untuk diketahui proyek RASS di Malang, dibiayai dari APBN 2017 sebesar Rp 5 milyar, nilai Harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 4.948.073.194. Yang dipercaya oleh PPK dan KPA Kemenhub untuk mengerjakan proyek tersebut adalah PT. Mutiara Indah Purnama, dengan nilai kontrak Rp 4.850.528.116 yang sudah mendekati HPS.

Diberita sebelumnya, Lsm Arak mengangap hasil pekerjaan PT. Mutiara Indah Purnama, tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub yakni Rp 4.948.073.194. Pekerjaan dilapangan ada 6 titik jalan yang menjadi sasaran proyek RASS Kemenhub.

Pekerjaan dilapangan berupa pemasangan 18 unit lampu crossing (warning light); 5  unit  lampu pelican crossing; 4 unit rambu elektronik; Rambu peringatan larangan kecepatan maksimal, dan akhir batas kecepatan maksimal 30 Km; Rambu peringatan banyak pejalan kaki mengunakan penyeberangan; Petunjuk penyeberangan pejalan kaki; dan Rambu petunjuk pemberhentian Bus.

Dan pemasangan marka jalan berupa : Marka Tanda ZoSS; Marka pita garis berliku warna kuning; Marka Zebra cross; dan Marka pita Penggaduh.

Proyek RASS percontoan Kemenhub RI, nampak salah satu dari empat titik rambu electronic tak ada satupun yang masih berfungsi (tidak menyala).

Dari perhitungan Lsm Arak untuk pekerjaan RASS dikota Malang tersebut diperkirakan hanya menghabiskan angaran APBN 2017 sebesar Rp 2,5 milyar, itu sudah termasuk ongkos pasang, PPN 10 persen, dan keuntungan kontraktor 10 persen. Oleh karena itu Lsm Arak meyakinni ada kerugian negara pada proyek RASS di Malang tersebut. Dan Lsm Arak memastikan akan mengambil langkah hukum.

Terkait hal tersebut NusantaraPosOnline.Com masih berusaha meminta konfermasi kepada mantan Direktur pembinaan keselamatan,  Dirjen perhubungan darat, Kemenhub RI, Ahmad Yani. ATD, MT selaku Kuasa penguna anggaran (KPA).

Tanggal 21 Juli 2018, Ahmad Yani, sudah dimutasi menduduki jabatan baru yaitu menjabat sebagai Direktur angkutan dan multi moda. (Jun/why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!