Hukrim

Pembunuh Mayat Gunung Katu Malang Ditangkap, Motif Dipaksa Sodomi

×

Pembunuh Mayat Gunung Katu Malang Ditangkap, Motif Dipaksa Sodomi

Sebarkan artikel ini
FOTO : Istimewah

MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Kasus penemuan sosok mayat laki-laki pembuang sesajen diduga korban pembunuhan di kawasan Gunung Katu Dusun, Sumberpang Kidul, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang.

Tersangka diketahui bernama Pendik Lestari (27). Pelaku yang tidak lain adalah teman korban Abdul Aziz Sofi’i (36) warga Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Antara korban dengan tersangka sama-sama residivis namun berbeda kejahatannya.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengtakan, berdasarkan hasil pemeriksaan 13 orang saksi dan penyelidikan korban yang ditemukan tewas di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, merupakan korban pembunuhan.

“Penyidik menetapkan satu orang tersangka PL (27) warga Dusun Sedawun, Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten  Malang. Pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat 5 April 2024 pukul 23.30 WIB,” Terang Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, Selasa (9/4/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui motif tersangka membunuh korban teman semasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang, karena dipaksa sodomi.

“Tersangka ini awalnya diajak berhubungan badan sesama jenis oleh korban. Tapi tersangka menolak ajakan dari korban. Namun korban terus memaksa, tersangka untuk melakukan hubungan badan sesama jenis tersebut, dari situ timbullah perkelahian antara korban dengan tersangka, hingga akhirnya tersangka membacok korban,” katanya.

Dia mengungkapkan, pelaku membacok korban dengan senjata tajam jenis badik yang sedianya digunakan untuk membersikan tanaman pada lokasi pembuangan sajen.

“Setelah membunuh, tersangka mengambil barang-barang milik korban, berupa dua handphone dan uang tunai Rp500.000,” ujarnya.

Imam menambahkan, antara korban dan pelaku ini merupakan saling kenal dan sahabat dekat sewaktu di Lapas Lowokwaru. Keduanya sama-sama residivis atau pernah terjerat tindak pidana. Korban pernah dihukum dalam perkara sodomi, atau persetubuhan sesama jenis.

Sebelumnya kasus pembunuhan ini terungkap, berawal dari penemuan jenazah Abdul Aziz Sofi’i (36) pada Senin 1 April 2024 di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sofi’i diketahui hilang sejak keluar rumah Rabu 27 Maret 2024 pukul 19.30 WIB.

Saat itu Sofi’i berencana hendak membuang sesajen di Gunung Katu, Malang. Hal ini dikarenakan ada beberapa ritual untuk mengobati ibunya yang tengah sakit.

Saat pergi ke lokasi yang dituju, yakni di Gunung Katu, Malang korban ditemani oleh salah satunya temannya bernama Pendik Lestari, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.***

Pewarta : AGUS W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!