Pemkab Dan DPRD Jombang Didesak Segera Tuntaskan Kasus Ruko Simpang 3

Aksi unjuk rasa menuntut Pemkab dan DPRD Jombang, bertindak tegas segera menuntaskan kasus ruko Simpang Tiga dan ruko Pasar Citra Niaga. Rabu (16/11/2022).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Puluhan massa dari Lembaga swadaya masyarakat Generasi Nasional Hebat (Lsm Genah) dan simpatisannya melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan DPRD setempat, Rabu (16/11/2022).

Aksi tersebut menuntut Pemkab dan DPRD Jombang, bertindak tegas segera menuntaskan kasus ruko Simpang Tiga (Eks terminal lama Jombang) dan ruko Pasar Citra Niaga (PCN)

Ketua LSM Genah Hendro Suprasetyo mengtakan, aksi unjuk rasa mereka hari ini, untuk mendesak Pemkab Jombang dan DPRD agar segera mengusut dan menuntaskan kasus aset daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni ruko di simpang tiga dan di PCN Jombang.

“Menurut temuan BPK Jawa Timur Nomor : 457/S-HP/XVIII.SBY/05/2021 tentang Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemkab Jombang Tahun Anggaran 2020 dimana telah ditemukan Pemanfaatan aset ruko Simpang Tiga dan ruko PCN tidak sesuai ketentuan. Yang mengakibatkan kekurangan negara (Pendapatan daerah) sebesar Rp 6 miliar lebih.” Terangnya.

Hendro menilai pemkab dan DPRD Jombang terlalu landai dalam pemrosesan penanganan aset-aset daerah itu.

“Selama ini pansus dari DRPD Jombang tidak pernah membahas terkait persoalan temuan BPK , baik ruko simpang tiga maupun PCN,” tuturnya.

Oleh karenanya, sambung Hendro, kami mendesak Pemkab dan DPR segera bertindak tegas. Kami menuntut Pemkab Jombang agar segera menutup ruko simpang tiga dan PCN yang merupakan aset milik daerah, sementara pemilik (penghuni rukuh) juga harus segera melunasi uang sewa rukuh yang belum dibayar.

“Ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan hari ini, diantaranya : Pertama, segera tutup ruko simpang tiga, kedua yakni temuan BPK pada 2019 yang semula 5 miliar menjadi 6 miliar, sementara PCN yang dulunya 1 miliar menjadi 2 miliar. Semua ini harus tetap dibayarkan sesegera mungkin.” tegas Hendro.

Bahkan, jika Pemkab Jombang segera menutup ruko Simpang Tiga, LSM Genah siap mengawal proses penutupanya. Menurutnya, meskipun ruko Simpang Tiga sudah di tutup, kewajiban pembayaran tunggakan uang sewa ruko harus tetap di bayar, oleh penghuni ( penyewa ruko).

“Pemerintah harus menutup ruko simpang tiga, kita siap mengawal dan mendukung Pemkab Jombang. Meski sudah di tutup, penyewa harus tetap membayar uang sewa aset sesuai temuan BPK,” Ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah Jombang, Agus Purnomo, berjanji akan segera menindak tegas terkait persoalan aset milik daerah ruko simpang tiga dan ruko Citra Niaga.

Kita akan melakukan tindakan tegas, kita tidak akan pilih kasih. Hasilnya nanti kita akan segera sampaikan terhadap kalian semua,” ucapnya Agus, dihadapan massa pendemo. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!