Hukrim  

Pemukul Mahasiswa Surabaya Pakai Tongkat Baseball Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara

Willem Frederick Nanlohy (38) terdakwa kasus penganiayaan menggunakan tongkat Baseball terhadap mahasiswa UWM Surabaya, Rafael Tanagani, yang dituntut hukuman 6 bulan penjara.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Willem Frederick Nanlohy (38) terdakwa kasus penganiayaan menggunakan tongkat Baseball terhadap mahasiswa Universitas Widya Mandala (UWM) Surabaya, Rafael Tanagani, dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa timur.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Menuntut pidana penjara selama 6 Bulan. Metapkan terdakwa Willem Frederick Nanlohy tetap dalam tahanan,” kata jaksa Estik Dilla di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Selasa (21/02/2023)

Jaksa menilai, terdakwa Willem Frederick Nanlohy, telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana sebagaimana dakwaan primer. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Willem Frederick Nanlohy sudah mengakibatkan korban Rafael Tanagani menderita luka memar.

“Hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa mengaku bersalah dan korban sudah memberikan maaf,” sambungnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Willem Frederick Nanlohy menyerahkan semuanya kepada tim penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau tidak.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa Willem Frederick Nanlohy, yakni Prof. Dr Oscarius Y.A Wijaya MH,.MM,.CLI, tidak berkomentar banyak. Prof Oscar hanya mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan nota pembelaan, sebab tuntutan yang diberikan Jaksa terhadap Kliennya tidak terlalu berat.

“Tidak, kami tidak akan mengajukan nota pembelaan. Semuanya sudah sesuai dengan fakta. Terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan pihak dari korban juga sudah memaafkan terdakwa,” Ujarnya di PN Surabaya usai mengikuti sidang.

Sebelumnya, Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa memundurkan mobil Audy A4nya No.Pol L-1934-AAG hendak keluar dari parkiran Indomart Point, Jalan Mojopahit No.01 Keputran Kota Surabaya.

Bersamaan itu, mobil yang dikendarai Rafael Tanagani dkk juga hendak keluar dari tempat parkiran yang sama.

Melihat itu, mobil yang ditumpangi Rafael Tanagani berhenti untuk mempersilahkan mobil yang dikendarai terdakwa keluar lebih dulu. Disitulah terjadi perdebatan yang berujung pada aksi pemukulan dengan menggunakan tongkat Baseball yang dilakukan Terdakwa terhadap Rafael Tanagani.

Berdasarkan Visum Et Repertum No. 739/XI/KES.3/2022/Rumkit yang dibuat oleh dr. Nungky Nadya Kusuma dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pipi kanan saksi Rafael Tanagani mengalami luka memar disertai bengkak warna merah ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter. Berdasarkan Visum Et Repertum, Luka tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan kekerasan tumpul. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!