Pelaku meminta uang Rp 85 Juta. Pelaku sudah mengembalikan uang kepada korban Rp 42,5 juta
JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang oknum anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten Jombang berinisial SH, diduga melakukan penipuan dengan cara menatasnamakan rekruitmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Korbannya berinisial SA mengaku diminta uang Rp 85 Juta.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan oknum tersebut mengiming-imingi korban dijanjikan untuk lolos pada seleksi pegawai Satpol PP Jombang, namun, korban SA harus membayar uang kepada SH sebesar Rp 85 juta.
Peristiwa penipuan yang menimpa SA, bermula tahun 2021 lalu, saat itu dirinya ingin mendaftarkan anaknya untuk masuk sebagai anggota Satpol PP Jombang.
Selanjutnya SA (korban) didatangi oleh orang berinisial Y yang mengaku sebagai salah satu anggota Satpol PP Jombang. Dalam pertemuan tersebut, Y menawarkan kepada korban jika ia bisa membantu anaknya agar bisa diterima sebagai anggota Satpol PP.
“Waktu itu, Y mengarahkan saya untuk menemui pelaku SH, yang merupakan atasan Y. Saat pertemuan tersebut, SH lalu menjanjikan kepada saya bahwa dia sanggup meloloskan anak saya untuk masuk sebagai anggota Satpol PP. Namun dengan syarat, saya harus membayar uang sebesar Rp 85 juta,” Kata SA kepada wartawan. Selasa (14/01/2025).
Saat itu, SH juga berjanji apabila nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan (tidak diterima jadi Satpol PP), maka SH akan mengembalikan uang tersebut secara utuh dalam tempo waktu satu minggu.
“Saat pengumuman seleksi rekrutmen anggota Satpol PP tiba, ternyata anak saya dinyatakan tidak berhasil menjadi anggota Satpol PP. Maka dari itu, saya menagih janji dari SH untuk mengembalikan uang yang telah dibawanya, namun usahanya sia-sia, tidak mendapatkan respon dan itikad baik pelaku SH.” ungkap SA.
Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, sambung SA, saya meminta bantuan kepada kantor hukum Jack And Associates untuk menjadi pengacara saya, untuk menyelesaikan kasus ini.
Semenyata itu, Joko Prasetyo S.Sy, SH, MH, pengacara dari kantor hukum Jack And Associates, membenarkan bahwa korban telah menunjuk pihaknya untuk menjadi kuasa hukum korban SA, untuk menyelesaikan kasus penipuan ini.
“Berdasarkan keterangan dan bukti–bukti dari klien kami menerangkan, bahwa sejak pengumuman seleksi anggota Satpol PP hingga pertengahan tahun 2023 yang lalu, klien kami terus berupaya untuk menghubungi pelaku SH agar segera menepati janjinya. Namun SH berjanji mengembalikan uang klien kami dengan cara diangsur,” Terang Joko. Kamis (16/01/2025).
Joko Prasetyo, yang biasa disapa Bang Jack menjelaskan, seiring berjalannya waktu, kliennya telah menerima uang pengembalian dari pelaku SH sebesar Rp 42,5 juta. Namun mulai bulan September 2023, SH kembali menunjukan itikad tidak baiknya dengan tidak pernah merespon ketika ditagih oleh Kliennya itu.
“Dia cenderung menghindar, padahal SH sebelumnya telah membuat surat pernyataan yang menyatakan, bahwa batas akhir pelunasan sampai bulan Mei 2023,” ujar Bang Jack.
Bang Jack menyebut, jika kliennya itu sudah seringkali berupaya untuk menghubungi dan menagih kewajiban pelaku SH untuk mengembalikan kekurangan uang sebesar Rp 42,5 juta, sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
“Namun hingga somasi ini dilayangkan, tidak ada itikad baik dari pelaku SH untuk menyelesaikan kewajibannya pada klien kami. Bahkan, SH malah menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi,” pungkasnya. ***
Pewarta : NUR AINI AULIA