Hukrim  

Penyidik DJP Serahkan Komisaris CV DKM Kontraktor Pengemplang Pajak ke Kejari Gresik

Tersangka SMR saat menjalani pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Negeri Gresik.

GRESIK, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II, menyerahkan satu orang tersangka berinisial SMR, yang merupakan komisaris CV DKM perusahaan bidang jasa konstruksi pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan, setelah berkas penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 555.858.484,00 (Rp 555 juta).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Irawan, mengatakan, tersangka SMR merupakan komisaris CV DKM yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi.

“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” ucap Irawan, Kamis, 16 Februari 2023.

Dijelaskan Irawan, tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha CV DKM dan dilakukan pada masa pajak bulan Juni hingga Agustus 2020 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CV DKM terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.

“Akibat perbuatan tersangka SMR tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 555.858.484,00,” imbuhnya.

Tersangka saat mengisi administrasi di Kejaksaan Negeri Gresik. (Foto: Aini Arifin/Ngopibareng.id)

Modus operandi yang dilakukan, CV DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT dan PPN Masa Pajak, sejak bulan Juni hingga Agustus 2020.

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN,” terang Irawan.

Tersangka SMR diancam dengan pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut, Irawan menyatakan, keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Jawa Timur.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN,” Tandasnya. (Fri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!