SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com- Mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati, yang menyuap Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan subsider selama tiga bulan.
Inna Silestyowati terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Jombang.
Sidang tuntutan ini berlangsung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/6/2018). Majelis Hakimyang dipimpin H.R. Unggul Warso Murti. Sedang kan penuntut umum dari KPK, Dodi Soekmono, Mayhardy Indra Putra, Yadin dan Agus Satrio Wibowo
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Inna Silestyowati, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan,” kata JPU dari KPK.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar dan diancam Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Setelah itu, pembacaan tuntutan dilanjutkan terhadap terdakwa Maringan Situmorang. Maringan dalam kasus ini juga dituntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Seperti diketahui, kasus OTT ini membelit Inna Silestyowati (Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang), dan Nyono Suharli Wihandoko (Bupati Jombang nonaktif )
Dalam kasus ini, Inna diduga menyuap Nyono Suharli Wihandoko agar menetapkan dirinya sebagai Kadinkes Pemkab Jombang definitif. Pada kasus ini, diduga total suap yang berikan Inna kepada Nyono sekira Rp434 juta. (rin)