JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Terdakwa kasus suap Fauzan Rifani yang jua ketua Nonaktif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut,” Ucap ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018).
Dalam pertimbangan, majelis hakim mengangap perbuatan Fauzan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kendati demikian, Fauzan berlaku sopan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Selain itu, dia dinilai hakim mau mengakui dan menyesali perbuatannya.
Fauzan dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit terjerat kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
Fauzan Rifani dan Abdul Basit menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Fauzan Rifani, Abdul Latif, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Penyerahan kometmen fee proyek diduga diserahkan secara bertahap. Tahap pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, dan tahap kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. Jadi total sekitar Rp 3,6 milyar.
Sebagai perantara suap, Fauzan Rifani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bd)