Hukrim

Perkara Limbah, Pemprov Riau, KLHK dan Chevron Digugat LPPHI

×

Perkara Limbah, Pemprov Riau, KLHK dan Chevron Digugat LPPHI

Sebarkan artikel ini
Wakil Sekretaris LPPHI Hengki Seprihadi, menunjukan berkas gugatan, saat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru

PEKANBARU, NusantaraPosOnline.Com-Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) melakukan gugatan kepada, Pemerintahan Provinsi Riau, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang merupakan satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Gugatan yang dilayangkan LPPHI, didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan register Perkara Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021. Isi gugatan diantarnya pemulihan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.

Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi mengatakan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru itu untuk meminta negara agar memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Kejadiannya di wilayah kerja ladang minyak Blok Rokan di Riau yang selama ini diabaikan oleh para tergugat.

“LPPHI mencatat ada 297 pengaduan masyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya akibat ekplorasi minyak. Hal ini pastinya berdampak pada kesehatan biota hayati di sana dan sekitarnya,” kata Hengki, kepada wartawan. Kamis (8/7/2021).

Menurut Hengki, pihaknya terpaksa meyangkan gugatan, karena selama ini pengaduan seolah hanya seperti mengadu ke angin yang hanya lalu saja begitu saja. Namun, tidak ada upaya penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan meski dilaporkan. Karena itu, Hengki dan rekannya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Sebanyak 270 pengaduan masyarakat terkait limbah PT Chevron yang sebentar lagi akan dikelola Pertamina itu berada di Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru. LPPHI meminta negara melalui pengadilan untuk memberikan keadilan kepada warga. Karena sudah ada kerugian yang terjadi seperti percemaran lahan warga yang sudah tumbuh akibat limbah dan kerugian potensual dampak penyakit.” Ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk mengatakan, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tergugat yang telah merugikan masyarakat. 

Menurut Josua, gugatan berupa sejumlah kewajiban yang tidak dijalankan oleh masing-masing para tergugat tersebut.

“Padahal dalam Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta turunan-turunannya, UU Kehutanan beserta turunannya, serta UU tentang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, dengan tegas mewajibkan hal itu bahkan memberi kewenangan yang luas pada para instasi pemerintah yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya itu,” Tegasnya.

Pihaknya berharap, pengadilan menghukum para tergugat untuk melaksanakan aturan yang ada guna memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun akibat operasi PT CPI. “Harus ada audit lingkungan hidup Blok Rokan tahun 2020,” ungkap Josua.

Menangapi hal tersebut, Manager Corporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo, mengtakan pihaknya sudah mengetahui prihak gugatan yang dilayangkan LPPHI. Ia mengaku Program pemulihan sudah mereka lakukan.

“Pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik. Dan perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh kita kepada pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain,” Ujarnya.

Ia mengaku, sebagai kontraktor rekanan Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!