JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) memberlakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari untuk kendaraan mobil masyarakat.
Agar ujicoba ini tidak kebablasan alias tidak diberlakukan terus hingga akhir hayat oleh Pertamina. Terkait hal ini, Ombudsman RI angkat bicara, dan meminta masa ujicoba ini ada batas waktu.
Anggota Ombudsman, Hery Susanto, memastikan uji coba tersebut merupakan inisiatif dari Pertamina. Dia menilai uji coba ini tidak bisa terus dilakukan dalam kurun waktu sampai terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
“Kebijakan ini, karena sifatnya sementara, tahap uji coba harus dilakukan dalam limitatif tertentu, harus diberi batasan waktu. Karena, kalau tidak ada limitatif dari segi pembatasan, potensi maladministrasi akan ada karena uji coba dilaksanakan meskipun regulasi (revisi Perpres) belum ada,” kata Hery. Senin (19/9/2022).
Menurut Hery, seharusnya setelah adanya penyesuaian harga BBM. Pemerintah seharusnya fokus mengatur regulasi terkait pembatasan kuota BBM subsidi khususnya Pertalite. Pemerintah diminta menguatkan pengawasan dan sanksi tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi secara maksimal.
“Skema yang kami usulkan, Pertalite untuk kendaraan angkutan umum dan sepeda motor. Namun uji coba dari Pertamina Patra Niaga ini mobil pribadi masih masuk (kuota Pertalite),” Teranya.
Hery menegaskan, bahwa regulasi BBM subsidi pada kenyataannya tidak memberikan efek jera dan pelaku di lapangan. Dalam aturan, Solar tidak boleh untuk angkutan barang hasil perkebunan dan pertambangan, namun faktanya masih ada pelanggaran dan hanya diberikan sanksi pidana ringan.
“Kementerian Keuangan sering bilang BBM subsidi jenis Pertalite banyak dikonsumsi orang mampu. Ketika tidak ada regulasi khususnya Pertalite, pemerintah akan selalu mengalami jebolnya kuota subsidi BBM yang menjadi beban APBN.” Pungkasnya Hery. (Bd)