Plt Kades Karangpakis Jombang, Resmi Melantik 1 Orang Perangkat Desa Baru

Plt Kades Karangpakis Hariadi, membacakan SK pelantikan Kaur Keuangan, yang dilantik. Sabtu (10/10/2020).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pelaksana tugas (Plt) Kepala desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, kabupaten Jombang, Jawa timur, Hariadi, secara resmi melantik satu orang perangkat desa. Sabtu siang (10/10/2020).

Satu orang perangkat Desa yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya tersebut adalah Aris Santoso, untuk menempati jabatan Kaur Keuangan. Acara pelantikan bertempat dikantor desa setempat, yang hadiri pejabat Muspika kecamatan kabuh.

Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro, memberikan sambutan diacara pelantikan perangkat desa Karangpakis. Sabtu (10/10/2020)

Guna mengurangi dampak penyebaran Covid-19, pelantikan perangkat tersebut menggunakan Protokol Covid-19. Yakni semua yang hadir dalam pelantikan menggunakan masker, menjaga jarak (sosial distance) dan kegiatan dilakukan secara singkat dan padat.

Setelah mengambil sumpah dan melantik 1 orang perangkat desa tersebut Plt Kades Karangpakis Hariadi, dalam sambutanya memaparkan bahwa pelantikan Perangkat Desa Karangpakis merupakan hasil tes pengisian perangkat desa Karangpakis yang dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Oktober 2020 lalu. 

“Tujuan pelantikan perangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kaur Keuangan, dikarenakan Kaur keuangan yang lama sudah habis masa jabatanya. Pengisian ini sangat penting terkait kondisi saat ini adanya wabah pandemi covid-19 agar pelayanan pemerintah desa Karangpakis kepada masyarakat bisa tetap berjalan lancar.” kata Hariadi, Sabtu (10/10/2020).

Plt Kades Karangpakis Hariadi, menyerahkan SK pelantikan kepada Aris santoso Kaur Keuangan, yang dilantik. Sabtu (10/10/2020).

Kades Hariadi, juga meminta kepada perangkat desa yang dilantik untuk dapat amanah dalam menjalankan tugas, karena tugas perangkat desa itu tidak jauh berbeda dengan tugas kepala desa hanya dari segi posisi saja yang membedakan.

“Bekerjalah sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku, dan jalin kerjasama yang baik, komunikatif, solid dan harmonis, untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada di desa kita ini. Jaga sikap dan tingkah laku kita sebagai perangkat desa, karena kita desa dan perangkatnya adalah pengayom masyarakat dan menjadi contoh suri tauladan juga bagi masyarakat,” pesan Plt Kepala Desa Karangpakis.

Lakukan kordinasi dan saling mengingatkan dan Kades harus mendergar apa yg disampaikan oleh unsur didalam dan diluar seperti BPD, LPMD, juga pemuka masyarakat.

Hariadi, juga meminta kepada perangkat desa yang telah dilantik untuk selalu bekerja sesuai tupoksi masing-masing, jalin komunikasi dan kordinasi yang baik dengan sesama unsur kesekretariatan, unsur wilayah dalam melayani masyarakat.

Sedangkan Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Plt Kepala Desa Karangpakis. Ajik berharap dengan pengisian jabatan perangkat desa yang sudah lama kosong ini. Kaur keuangan yang baru segera bekerja dengan baik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.

Plt Kades Karangpakis Hariadi, menandatangani SK pelantikan Kaur Keuangan, yang dilantik, dikantor desa setempat. Sabtu (10/10/2020).

“Selamat kepada Sdr. Aris Santoso semoga jabatan baru ini lebih amanah dan bekerja terus untuk bangsa dan negara serta masyarakat Desa Karangpakis,” katanya.

Camat Anjik, juga menjelaskan, bahwa pengisian perangkat desa Karangpakis dilasanakan oleh plt atau penjabat Kepala desa Karangpakis, secara hukum memang diperbolehkan.

“Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, bolehkah Penjabat atau Plt Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa. Hal tersebut diatur dalam Pasal 58 PP Desa jo Pasal 47 ayat (2) UU Desa, yang initinya Plt atau Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.” Papar Anjik.

Camat Anjik menambahkan, jadi meskipun kepala desa Karangpakis dijabat oleh plt atau penjabat Kepala desa, ia punya hak untuk melakukan pengisian perangkat desa, karena sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU Desa, yakni tugas dan wewenang plt atau Penjabat Kepala Desa, adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

“Pasal 26 ayat (2) UU Desa, Dalam melakukan tugasnya Kepala Desa berwenang melakukan, mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa.  Jadi intinya secara hukum plt Kades Karangpakis Hariadi, melakukan pengisian perangkat desa memang secara hukum diperbolehkan.” Tegas Anjik. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!