Hukrim  

Polda Jateng Tangkap Anak Pengusaha Rokok Dan Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah di Salatiga

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolda Jateng. FOTO : Istimewah

SEMARANG, NusantaraPosOnliene.Com-Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah (Jateng) telah meringkus tiga orang tersangka dalam kasus kasus mafia tanah di yang terjadi Kota Salatiga, Jawa tengah.

Informasi yang dihimpun NusantaraPosOnline.Com dari tiga orang tersangka ini diketahu 1 orang adalah anak pengusaha rokok.

“Dalam kasus mafia tanah di Kota Salatiga, yang ditangani oleh tim dua Ditreskrimsus polda jateng, penyidik telah mengamankan 3 tersangka berinisial DI, IDA, dan AH. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,” katanya Kombes Pol Johanson Ronald Simamora Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, yang didampingi Kabid humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng Semarang. Selasa, (19/7/2022).

Johanson menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka, DI dan IDA mengaku sebagai notaris mewakili AH melakukan pembelian 11 bidang tanah di Dusun Bendosari, Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga Juni 2016.

Terhadap para pemilik tanah, tersangka DI memberikan uang muka Rp10 juta kepada 11 orang, setiap pemilik sehingga total Rp110 juta. Terhadap para pemilik dijelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha rokok berinisial AH. Dirinya juga meyakinkan para pemilik tanah bahwa pembayaran atas tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, tersangka DI meminjam sertifikat tanah milik warga tersebut, dengan dalih untuk dilakukan pengecekan ke BPN. Namun, sertifikat tanah milik warga tersebut malah diproses balik nama di notaris IDA menjadi atas nama AH.

Sertifikat yang telah dibaliknama tersebut kemudian dijadikan agunan di Bank Mandiri Semarang dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 25 miliar atas nama peminjam AH.

“Saat sertifikat milik 11 pemilik tanah digunakan sebagai agunan, para pemilik tanah belum dilakukan pelunasan atas tanah yang dibeli oleh tersangka DI,” ujar Johanson.

Hingga akhirnya pinjaman tersebut tidak dilakukan pembayaran dan pihak Bank Mandiri melakukan pengecekan dan pengukuran ke 11 lokasi tanah yang tercantum di dalam sertifikat yanng dijadikan sebagai agunan.

“Para pemilik tanah yang mengetahui adanya pengukuran tanah dari pihak bank tersebut,  kemudian mempermasalahkan jual beli tanah yang belum lunas tersebut. Atas kejadian ini para korban melapor kepihak kepolisian.” Terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam suatu akta otentik dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Polda Jateng juga menghadirkan sejumlah korban yakni warga Salatiga. Secara spontan mereka mengungkapkan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Polda Jateng menangkap para tersangka.

“Lahan kami dengan jumlah total 11 sertifikat, awalnya dipinjam katanya mau dicek di BPN namun, tahu-tahu sudah di lelang salah satu bank,” ujar salah satu warga Hari Nugroho.

Hari berharap tanahnya bisa segera kembali dan proses penyidikan berjalan dengan lancar.

“Sebagai korban, kami sudah lelah dan hampir putus asa memperjuangkan tanah kami. Kami mengucapkan terima kasih. Semoga setelah penyidikan selesai, tanah kami bisa segera kembali,” Ungkapnya. (Min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!