“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan, mereka telah meraup keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000.” Kata Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bagoes Wibisono
SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap tiga orang pelaku penipuan daring mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Pelaku menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk memanipulasi video resmi, kemudian menyebarkannya di media sosial dengan maksud menipu masyarakat.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni HMP (32 tahun), UP (24 tahun), dan AH (34 tahun) ketiganya adalah warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat
Peristiwa ini, pertama kali dilaporkan oleh seorang pegawai Kominfo Jatim pada 14 April 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim bergerak cepat melakukan patroli siber untuk menelusuri jejak digital para pelaku yang menyebarkan konten palsu.
“Laporan polisi yang kami terima tanggal 15 April 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” Kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan, para pelaku mengedit video Gubernur Khofifah dengan teknologi AI sehingga narasi video berubah menjadi iklan penipuan.
“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” terangnya.
Video hasil manipulasi tersebut diunggah ke media sosial TikTok untuk menjebak korban agar melakukan transfer uang.
“Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar,” ujarnya.
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bagoes Wibisono, juga menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah menangkap tiga tersangka.
“Ketiganya yakni HMP (32 taun), kedua UP (24 tahun) dan AH (34 tahun), ketiga tersangka ini warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,” Kata Bagoes.
Lebih lanjut ia membeberkan peran masing-masing pelaku telah diidentifikasi.
“Untuk tersangka UP (24) berperan sebagai Upload Video yang telah dibuat oleh tersangka HMP menggunakan akun Tiktok yang dibuat oleh tersangka HMP, sedangkan tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para pelaku telah beraksi selama tiga bulan dan berhasil menipu lebih dari 100 orang di berbagai provinsi, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Maluku Utara.
“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan, mereka telah meraup keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah mengamankan barang bukti, berupa file video hasil unduhan dari akun TikTok yang mengatasnamakan Gubernur Khofifah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***
Pewarta : AGUS W