Hukrim

Polisi Amankan Enam Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Delapan TKP di Jombang

×

Polisi Amankan Enam Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Delapan TKP di Jombang

Sebarkan artikel ini
Inilah tampang para pelaku Curanmot yang berhasil diringkus jajaran Polres Jombang.

Keenam pelaku curanmor ini tidak dalam satu kelompok, mereka melakukan pencurian di lokasi berbeda dengan modus yang beragam

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta satu orang penadah hasil kejahatan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Mereka diamankan setelah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, menjelaskan, keenam pelaku curanmor ini tidak beraksi dalam satu kelompok, melainkan masing-masing bergerak sendiri.

“Mereka melakukan pencurian di lokasi berbeda dengan modus yang beragam,” jelasnya.

Beberapa pelaku yang diamankan di antaranya WJ (36), warga Kecamatan Perak, mencuri mobil Mitsubishi L-300 dengan memanfaatkan kunci yang masih menempel di kendaraan di Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo, Jogoroto.

MFF (36), warga Gresik, membobol rumah dengan obeng dan kunci palsu, berhasil menggondol sepeda motor hingga barang elektronik.

“MFF beraksi di dua lokasi. Yakni pada Jumat, 16 Juli 2025 pukul 10.30 WIB, ia masuk ke rumah warga di Dusun Kedunglopis, Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan mencuri motor Honda PCX serta dua ponsel. Serta beberapa hari sebelumnya, Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 19.00 WIB, ia juga membobol rumah di Dusun Pandean, Desa Miagan, Mojoagung, lalu menggondol motor Honda Beat, televisi, dan laptop.” terang Margono. Rabu (17/9/2025).

MAYP (30), warga Mojowarno, merusak kunci motor menggunakan obeng untuk menggasak Honda Supra X dan Revo.

“MAYP (30) dua pencurian motor. Pada Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB, ia mencuri Honda Supra X yang diparkir di tepi persawahan Dusun Jatisari, Desa Jatiwates, Tembelang.

Lalu pada Kamis, 14 November 2024 pukul 15.00 WIB, ia kembali beraksi di kebun Desa Panglungan, Wonosalam, dan membawa kabur Honda Revo. Modusnya sama, merusak rumah kunci motor dengan obeng,” terang Margono.

AHW (20), warga Jogoroto, residivis yang mencongkel jendela rumah korban menggunakan gunting, lalu membawa kabur motor dan ponsel.

“AHW Ia kembali beraksi pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 21.00 WIB dengan membobol rumah di Dusun Ngandas, Desa Cangkringrandu, Perak.”terang Margono.

EA (21), warga Sidoarjo, memanfaatkan kesempatan saat menginap di kontrakan korban untuk mencuri motor dan ponsel.

“EA (21) mencuri motor Honda Beat dan sebuah ponsel Oppo di rumah kontrakan Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang. Aksi itu dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025 pukul 03.00 WIB. EA menginap di kontrakan korban, lalu saat korban tidur, motor yang diparkir di ruang tamu langsung dibawa kabur,” jelas Margono.

NL (61), warga Bareng, menggunakan kunci palsu untuk mencuri sepeda motor Honda Supra X. “NL mencuri motor Honda Supra X pada Rabu, 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB di area persawahan Desa Bulurejo, Diwek. “Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor korban,” tambah Margono.

Sementara itu, seorang penadah berinisial RS (22), warga Sampang, Madura, membeli motor curian dari pelaku dan menjual kembali dengan keuntungan Rp500 ribu.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, ponsel, hingga peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan memastikan kondisi terkunci ganda dan tidak meninggalkan kunci di motor maupun mobil.

“Kewaspadaan masyarakat sangat membantu dalam mencegah tindak kejahatan curanmor,” ujar Margono. ***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!