Hukrim  

Polisi Bongkar Sindikat Penipu Dengan Modus Kupon Undian & Dokumen Palsu

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, menangkap lapan orang yang diduga sendikat penipuan dengan modus menebar dokumen penting dank kupon undian untuk menjaring korbannya, yang telah beraksi di lintas provinsi.

Lapan pelaku itu adalah : IR (34), MY (36), RF (32), SD (30), JA (40), lima orang tersebut bertugas sebagai oprator yang ber komunikasi dan memandu korban untuk ATM.

Tiga oranya lagi adalah AM (41), yang bertugas sebagai penyedia tempat berikut sarana dan prasarana; A (30), bertugas menyebarkan dan meletakkan dokumen palsu di jalan-jalan area Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, dan lain-lain; dan S (47) bertugas melipat dan memasukan dokumen palsu kedalam amplop warna coklat untuk disebarkan.

Kapolrestabses Surabaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal, mengungkapkan, seluruh pelaku dalam sindikat ini berasal dari Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

“Semuanya pelaku berasal dari Sidenreng Rappang. Selama beraksi di Surabaya, mereka mengontrak satu rumah di kawasan Malyorejo. Mereka telah beraksi berpindah-pindah tempat di berbagai wilayah provinsi, tak cuma di Jawa Timur saja,” ujarnya dalam jumpa pers di Surabaya, Minggu (29/10).

Dia memaparkan, modus operandi mereka, ada dua. Modus operandi yang pertama, para pelaku membuat dokumen palsu berupa SIUP dan Cek senilai Rp 3.470.000.000. selanjutnya dokumen tersebut dimasukan kedalam amplop warna coklat, setelah itu amplop disebar di jalan-jalan wilayah Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, dan berbagai wilayah di Indonesia.

Kemudian amplop berisi dokumen palsu tersebut, ditemukan oleh korban. Setelah itu korban menghubungi nomer telpon yang tercantum dalam dokumen. Saat mengakat telpo pelaku mengucapkan terimaksih, dan sebagai tanda terimakasih pelaku menjanjikan akan memberi imbalan sebesar Rp 100 juta, melalui transper.

Korban diminta datang ke ATM, dan berpura-pura mengecek saldo, pelaku memandu korban untuk memasukan kartu ATM dengan mengunakan menu bahasa Inggris, tampa sadar korban diminta pelaku untuk menekan tombol ORDER TRANSACTION, berikut korman memasukan rekening sesuai permintaan pelaku, selanjutnya diminta memasukan NOMINAL GANJIL terakhir korban diminta menekan tombol CORRECT (BENAR) saat itulah isi rekening korban, terkirim kerekening pelaku.

Muhammad Iqbal, juga memaparkan modus operandi kedua adalah, pelaku menyebarkan kupon undian berhadiah 1 unit mobil All nes Nisan X-trail dari minyak goreng kerumah-rumah diwilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Para pelaku ini telah melakukan penipuan, dengan kedua mudus tersebut dibeberapa provinsi atau wilayah di Indonesia, antara lain Lampung, Aceh, Sumatra utara, Bengkulu, Riau, Jambi, Bangka Blitung, Sumatra barat, Kalimantan selatan, Kalimantan tengah, Sulawesi tengah, DKI Jakarta, Jawa tengah, Jawa timur.” Terang Muhammad Iqbal.

Pada kesempatan dalam jumpa pers Muhammad Iqbal, menyampaikan himbawan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan iming-iming hadiyah melalui telpon karena itu dipastikan penipuan.

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa : 1. Dua bua handphone dengan nomer 085 273509567 dan 081 357576087; 2. Sembilan lembar kartu telpon Simpati dan Indosat, dan 68 amplop coklat yang berisi SIUP dan Cek Palsu yang siap diedarkan; 3. Satu unit sepeda motor Honda Vario; 4. Satu bua buku tulis, pendapata dugaan hasil penipuan; 5. Cek bank BTN palsu sebanyak 56 lembar; 6. Cek bank Panin palsu sebanyak 20 lembar;  7. Satu bendel kertas bahan pembuatan Cek palsu, 8. Satu bendel SIUP Palsu; 9. Sebanyak 23 lembar kertas foto; 10. Satu unit lektop; 11. Tiga buah printer; 12. Satu bua alat pemotong kertas; 13. Tiga buah alat press pemanas plastik; 13. Dua gunting kertas; 14. Satu bendel kupon undian; 15. Satu bendel kertas kosong; 15. Amplop coklat 26 buah; 16. Sebanyak 24 handphone; 17. Satu untut Toyota Apanza; 18. Satu bendel Cek bank BTN palsu; 19. Tiga rim SIUP palsu; dan 20. Buku rekapan.

Penyelidikan polisi mengungkap sindikat kelompok ini telah beraksi berpindah-pindah tempat lintas provinsi selama empat tahun terakhir. Rata-rata per bulan bisa menghasilkan Rp50 juta, sehingga selama empat tahun terakhir mereka telah meraup keuntungan sedikitnya Rp2,4 miliar dari para korbannya. (fri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!