Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Polisi Dalami Kasus Penemuan Uang Asing Senilai Rp 90 Miliar

×

Polisi Dalami Kasus Penemuan Uang Asing Senilai Rp 90 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pihak Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus penemuan uang asing senilai Rp90 miliar di dalam koper yang dibawa oleh enam orang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (12/4) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa Polisi sedang melakukan pendalaman kasus,  temuaan uang asing  yang dibawa empat orang  yakni Yunanto, Edy Gunawan, Gofur, Giono, Kevin dan Yudi.

“Empat orang tersebut masing-masing pelaku membawa uang asing. Kami terus dalami ya, kami tanyakan pada yang bawa uangnya dari mana, kalau menukar di luar negeri buktinya apa. Saksi-saksi juga sedang kami cari,” kata Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/4).

Disebutkan, pelaku Yunanto dan Edi Gunawan membawa uang asing senilai Rp42,050 miliar, Gofur (Singapura) Rp17,4 miliar, Giono (Hongkong) Rp12 miliar, Kemudian, Kevin dan Yudi (Bangkok) Rp18 miliar. Total nilai mata uang asing yang dibawa yaitu sekitar Rp90 miliar.

Kabar yang beredar, uang puluhan miliar itu dicurigai merupakan aliran dana asing yang masuk ke Indonesia. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki terkait peruntukan uang asing yang tersimpan di dalam koper yang disita di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka, mereka mengaku bekerja sebagai penukar uang. Uang senilai Rp 90 miliar itu terperinci dalam pecahan mata uang asing tertentu, yaitu, 10 juta Yen, 90 juta Won, 45 ribu Real, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura.

“Hasil Interogasi sementara terhadap yang membawa uang tersebut, sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana,” ujarnya.

Penangkapan 4 orang tersebut berawal dari adanya informasi dari bea cukai bahwa ada koper yang dibawa oleh enam orang dari Singapura.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, barang bukti enam koper itu ternyata isinya uang asing dalam jumlah besar. Jika dihitung dalam nilai kurs rupiah, jumlahnya mencapai sekitar Rp 90 miliar.

Saat ditanyakan apakah penggunaan uang asing oleh para tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Metro tersebut, nantinya digunakan sebagai dana kampanye terkait dengan Pemilu atau Pilpres 2019, Argo masih meragukannya.

“Sampai saat ini belum ada ditemukan itu, baik terkait Pilpres atau proses pemilu lainnya,” Terangnya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!