SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Laba dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Soewandhie Surabaya ke Kejaksaan Agung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, berkas tersebut dikirim dengan Tersangka atas nama inisial RP yang pada 25 November 2022 sempat dikembalikan Kejagung.
“Telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap satu atas nama tersangka RP ke Kejagung,” ujar Trunoyudo, Minggu (4/2/2024).
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan.
Pengadaan itu menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, dengan rincian alat kesehatan Cath Lab Rp17,05 miliar dan CT Scan Rp14,5 miliar.
“Pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan dan proses lelang, pelaksanaan pekerjaan serta pembayaran,” sebutnya.
Namun, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Di antaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.
Sehingga, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan RP yang merupakan dokter sebagai tersangka.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883,” ungkapnya.
Kemudian, dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi kekurangan formil maupun materiil atas petunjuk jaksa peneliti.
“Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung,” Ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Trunoyudo, tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya.***
Editor : WAHYU