Hukrim  

Polsek Semendo Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Curian Disita

Dua pelaku curanmor Rio Saputra dan Musadi yang berhasil ditangkap Polsek Semendo.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian Sektor (Polsek) Semendo berhasil menangkap dua pelaku Pencurian kendaran bermotor (Curanmor) di Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Keduanya adalah Rio Saputra (19) warga Dusun III Sinar Jaya, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim dan Musadi (18) warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, dari tangan pelaku polisi mengamankan 9 unit motor hasil curian.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan korban Hariansyah (19), yang melaporkan kasus curanmor yang terjadi di Desa Muara Dua, Kabupaten Muara Enim, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Dari laporan korban, anggota kita Polsek Semendo melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan keberadaan kedua pelaku, sehingga anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya di Desa Suka Marga, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (7/2) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Informasi yang didapatkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor yang tercatat ada empat laporan polisi di wilayah Polsek Semendo.

“Untuk bareng bukti sendiri, anggota kita mengamakan setidaknya sembilan unit motor hasil curian yang dilakukan para pelaku,” katanya.

Supriadi  menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Muara Dua, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim berawal dari korban bangun tidur dan melihat sepeda motor Yamaha Vega R nopol B 6659 SKP miliknya, yang diparkir didepan rumah sudah tidak ada lagi atau raib.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo.

“Informasi yang kita dapatkan kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk bareng bukti yang diamankan sembilan motor empat diantara adalah hasil pencurian sesuai LP yang ada di Polsek Semendo,” jelas dia.

Sementara 5 unit motor lainnya merupakan hasil pengembangan pengakuan para pelaku yang juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung dan Polsek pengandonan.

“Dan informasi terakhir yang kita terima dari Polsek Semendo, bahwa mereka sudah melakukan koordinasi dengan masing-masing polsek tersebut untuk pengembangan kasus,” Tandasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!