JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kasus pembunuhan janda bernama Lilik Marita (61) di Jombang,yang mayatnya ditemukandi area persawahan Dusun Banjarsari, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Jombang, pada 30 Januari 2021 lalu, akhirnya terungkap. Polres Jombang berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku pembunuhan, Senin. (08/02/2021).
Kapolres Jombangm AKBP Agung Setyo Nugroho, mengatakan pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang yang bekerja sebagai sales regulator Elpiji. Yakni Fadlan Ramadhan Hutabarat (25), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang; Firman Gultom (26), warga Desa Panolan, Kecamatan Kedung Tuban, Kabupaten Blora; dan Kusnul Khotimah (26), warga Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
“Dua pelaku yakni Fadlan dan Firman terpaksa ditembak petugas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Pelaku kami amankan di daerah Tuban. Saat kami amankan, para pelaku mengakui perbutanya, telah membunuh korban di Kecamatan Mojowarno,” Kata Agung, saat merilis kasus tersebut, di halaman Mapolres Jombang. Senin (8/2/2021).
Menurut Agung, satu minggu sebelum kejadian, korban berkenalan dengan tersangka Fadlan melalui MiChat. Setelah itu, pada 20 Januari 2021 mereka janjian untuk ketemu.
”Kronologis awalnya tersangka Firman Ghultom, dan Kusnul khotimah, tiba di rumah tersangka Fadlan Ramadhan hutabarat dan sempat ngopi-ngopi kemudian ketiga tersangka tersebut berangkat untuk menjual regulator Elpiji di daerah jombang (berkeliling).
Pada saat berkeliling Fadlan mendapat pesan dari aplikasi MiCat dari korban diamana tersangka sudah berhubungan melalui michat tersebut selama satu minggu, sehingga kemudian korban minta di jemput oleh tersangka.
Pada pukul 17.00 WIB korban di jemput oleh para tersangka dengan menggunakan mobil mobil xenia warna putih Nopol S 1232 AY. Setelah bertemu, korban bersama para pelaku pergi jalan-jalan ke daerah Wonosalam untuk menikmati buah durian. Dan pada saat di Wonosalam, disinilah tersangka Fadlan memiliki niat untuk mengambil barang milik korban, lalu memberitahu tersangka lainya dimana semua menyetujui bahwa korban nantinya akan di bekap kemudian dibuang pinggir jalan.
“Setelah menikmati buah durian, kemudian turun dari Wonosalam, korban yang saat itu duduk di bangku tengah mobil dicekik oleh Fadlan yang duduk di sebelahnya. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membuang jasadnya di ladang tebu Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.
“Sebelum jasadnya dibuang, para pelaku merampas harta benda korban,” Agung menjelaskan. Barang yang berhasil dibawa kabur pelaku yakni kalung imitasi, handphone, serta uang tunai Rp3 juta.
Agung melanjutkan, otak pembunuhan tersebut adalah Fadlan. Dia yang mengajak kedua temannya membunuh korban. Tersangka Firman yang mengemudikan mobil ikut membantu membuang mayat korban, sedangkan Kusnul merampas barang milik korban.
“Fadlan ini duduk di samping korban dan dia yang mengeksekusi korban dengan cara mencekik. Kusnul ini mengetahui, duduk di samping Firman yang saat itu mengemudikan mobil. Tapi saat membuang mayat korban, mereka bertiga bersama-sama,” Pungkasnya.
Agung menambahkan ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke penjara. Ketiganya dijerak dengan pasal 339 KHUP subsider 338 KUHP, ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Ris/Snt)