BANDA ACEH, NusantaraPosOnline.Com-Polresta Banda Aceh menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengtakan, tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana APBD pada Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut adalah SH selaku mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat 2016 hingga 2021 lalu.
“Penetapan SH sebagai tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Selasa 20 Juni 2023 lalu. Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup kami dapat menetapkan tersangka. Untuk tersangka SH sekarang belum ditahan.” Ujarnya. Kamis (22/6/23).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam gelar perkara kasus tersebut juga ditemukan beberapa fakta adanya dugaan korupsi pengadaan lahan zikir dengan nilai total pagu anggaran sebesar Rp 5,1 miliar lebih (tahun 2018 senilai Rp 3,2 miliar lebih dan tahun 2019 senilai Rp1,8 miliar lebih) tersebut.
Berdasarkan hasil audit pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
“Kami akan lengkapi bukti lainnya yang berkaitan dengan tersangka lain, termasuk memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkaranya,” tambahnya.
Dalam kasus ini, selain menyita lahan tersebut, penyidik juga telah menyitah barang bukti yang ada kaitannya dengan pengelolaan dana ganti rugi tanah tersebut, termasuk lahan, karenakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lain, sebagian dana ganti rugi tanah itu telah digunakan untuk membeli tanah pengganti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Uangkapnya.***










