Hukrim

Polres Jombang Ungkap Penipuan Bermodus Rekrutmen Pegawai Kejaksaan Lewat Jalur Tikus

×

Polres Jombang Ungkap Penipuan Bermodus Rekrutmen Pegawai Kejaksaan Lewat Jalur Tikus

Sebarkan artikel ini
Inilah tampang Dicky Firman Rizard Bin Sukir, warga Gunungsari, Kota Surabaya, yang ditangkap Jajaran Polres Jombang.

Pelaku menjanjikan korban dapat menjadi pegawai di Kejaksaan Negeri melalui jalur tikus, alias lewat jalur khusus yang ternyata itu bohong alias fiktif.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan yang menyasar dua pemuda asal Jombang dan Lamongan.

Pelaku menjanjikan korban dapat menjadi pegawai di Kejaksaan Negeri melalui jalur tikus atau jalur khusus yang ternyata itu bohong alias fiktif.

Tersangka, Dicky Firman Rizard Bin Sukir (29), warga Gunungsari, Kota Surabaya, ditangkap setelah diduga kuat menipu kedua korban dengan iming-iming rekrutmen “orang dalam”. Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Kabupaten Jombang.

“Modusnya, pelaku mendatangi orang tua korban dan mengaku bisa memasukkan anak mereka ke Kejaksaan melalui jalur dalam. Dia tunjukkan surat pengangkatan palsu agar tampak meyakinkan,” ungkap Kasatreskrim polres Jombang AKP Margono Suhendra.

Adapun korban dalam kasus ini adalah Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah, masing-masing berusia 19 tahun. Keduanya sempat percaya akan segera diangkat sebagai pegawai kejaksaan setelah menyerahkan sejumlah uang.

Selanjutnya, pelaku meminta uang secara bertahap dengan alasan biaya administrasi dan jasa pengurusan, hingga total kerugian mencapai Rp32 juta. Uang tersebut diberikan oleh ibu Masliah yang merupakan salah satu orang tua korban, yang merasa yakin setelah melihat dokumen yang dikirimkan tersangka melalui WhatsApp.

Namun, kecurigaan muncul setelah keluarga korban mencoba memverifikasi surat pengangkatan itu ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Setelah dicek, ternyata suratnya palsu. Dari situ korban langsung membuat laporan ke Polres Jombang,” jelasnya.

Margono menambahkan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dan menelusuri keberadaan pelaku hingga berhasil mengamankannya.

“Barang bukti yang berhasil kami sita di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios, dua handphone, uang tunai, surat palsu pengangkatan, serta beberapa formulir pendaftaran fiktif,” kata Margono.

Kini, Dicky Firman dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menanti pria asal Surabaya tersebut.

Dalam kesempatan ini, menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang terdengar terlalu mudah.

“Kalau ada yang menjanjikan pekerjaan dengan membayar, apalagi tanpa tes resmi, itu patut dicurigai. Masyarakat harus kritis dan cek langsung ke instansi terkait,” pesannya.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban serupa untuk segera melapor. ****

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!