LUMAJANG, NusantaraPosOnline.Com-Satreskoba Polres Lumajang mengungkap 5 kasus peredaran narkotikah jenis sabu dan obat terlarang, dalam kurun waktu bulan Juli 2024.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik dalam keteranganya mengtakan, dalam pengungkapan 5 kasus tesebut, Polres Lumajang meringku 8 tersangka beserta barang bukti sabu seberat 18,5 gram dan obat keras berbahaya (Okerbaya) 971 butir.
“Selama Juli 2024, kami berhasil mengungkap 5 kasus narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangka 8 orang,” kata AKBP Rofik, pada konferensi pers di Mapolres Lumajang, Kamis (1/8/2024).
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya. Antara lain 18,5 gram sabu, 22 butir pil logo Y, dan 949 butir pil logo DMP.
“Kami juga mengamankan uang tunai Rp 1.260.000, 4 buah timbangan elektrik, 9 HP, dan 1 unit motor,” ujarnya.
Dari 8 tersangka, salah satunya tersangka ditahan di Lapas Jember sejak 8 Desember 2022 dalam kasus penyelahgunaan sabu.
Rofik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka membeli dengan cara sistem online. Lebih dulu mereka melakukan komunikasi melalui HP, kemudian dilakukan transfer, setelah itu ditentukan titik mana narkoba itu diambil.
“Narkoba ini dipecah sesuai dengan harga yang ditentukan oleh para pelaku. Misalnya beli 1 gram itu di pecah menjadi berapa gram,” terangnya.
Ia menambahkan, pengguna dan pengedar narkotika Lumajang cukup tinggi, karena hampir setiap bulan mengungkap kasus narkoba maupun okerbaya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” Imbuhnya.***
Editor : AGUS. W