Hukrim

Polres Mojokerto Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo

×

Polres Mojokerto Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com- Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto, Jawa timur (Jatim) berhasil menangkap dua pengedar pil dobel L, Senin (6/11/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.  Di kawasan sebua rumah kos di desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur.

Kedua pelaku masing-masing bernama Kamim alex mashuri alias Kambrem (29), warga dusun Kedungpeluk, Desa Kuripansari Kecamatan Pacet, Mojokerto, dan Sugiono alias Ahong (44), asal Desa Contong, Kecamatan Gondang, Mojokerto.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan pil koplo sebanyak 500 butir siap edar. Keduanya kini dijebloskan ke bui Mapolres Kabupaten Mojokerto, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurur AKP Drs Bambang Purwoko “Dari tangan pelaku kami mengamankan sebanyak 500 butir pil koplo siap edar, dan uang tunai sebesar Rp 36 ribu. Mereka kami tangkap setelah terlapor terbukti mengedarkan pil koplo.”  Terangnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Bambang menjelaskan, tersangka dijerat pasal 197,  UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ageng purwoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!