Peristiwa

Polrestabes Surabaya Tahan Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan Suminya

×

Polrestabes Surabaya Tahan Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan Suminya

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Surabaya Tahan Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan Suminya.

Pasangan suami istri ini ditahan, setelah kedunya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan mobil.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo. Kedunya ditahan setelah penyidik menetapkan kedunya sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan mobil.

Pasangan suami istri ini, merupakan pemilik CV Sentoso Seal, yang sebelumnya ramai menjadi sorotan masyarakat karena dugaan menahan ijazah, serta memotong gaji puluhan mantan karyawannya.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada Jumat, 9 Mei 2025.

Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan, kasus yang ditangani Polrestabes Surabaya ini, berbeda dari kasus penahanan ijazah yang saat ini tengah ditangani Polda Jawa Timur sejak 23 April 2025.

“Saudari D (Diana) dan saudara H (Handy) telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025. Dilanjutkan dengan penahanan,” Kata AKP Rahmad, Jumat (9/5/2025).

Kedua tersangka ditahan, karena diduga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan mobil milik pelapor, Paul Stefanus, yakni laporan polisi bernomor LP/B/353/IV/2025/Polrestabes Surabaya, kejadian ini terjadi pada 19 April 2025.

Menurut AKP Rahmad, aksi pengrusakan tersebut dilakukan dengan mencopot roda mobil korban hingga kendaraan tidak dapat digunakan. “Tersangka ini melakukan tindakan pengrusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

“Pasal yang disangkakan Pasal 170 dan atau 406 juncto 55. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Rahmad.

Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Untuk yang dilaporkan tetap dua orang. Namun untuk tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” Pungkasnya. ***

Perawarta : AGUS. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!