Hukrim  

Polsek Jogoroto Berhasil Tangkap 4 Pengedar Pil Dobel L. Satu Diantarnya Adalah Residivis

JOMBANG,  NusantaraPosOnline.Com-Polsek Kecamatan Jogoroto, Jombang, berhasil menangkap empat orang tersangka pengedar pil dobel L. Bahkan salah satu dari empat tersangka adalah residivis.

Kapolsek Jogoroto AKP Sumiyanto, mengatakan para pelaku ditangkap ditempat berbeda beserta sejumlah barang buktinya.

Tersangka, RAM alias Jupek (17) warga Dusun Sawahan Desa Sambirejo Kecamatan Sumobito, ditangkap lebih dulu bersama MAI alias Jamban (15) warga Desa Jogoloyo, Sumobito. Keduanya pelaku pelajar itu diamankan pada Senin (17/6/2019) jam 22.00 WIB.

“TKP penangkapan di Lapangan Dusun Belut, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang,” Kata AKP Sumiyanto.

Adapun barang bukti yang diamankan dari keduanya, yakni 2 bungkus grenjeng berisi masing-masing 10 butir pil L dengan total 20 butir pil dobel L, 2 buah Hp merk Samsung J2 beserta simcardnya, serta uang tunai Rp 100.000.

Tersangka berikutnya AW alias Gombes (17) pelajar warga Desa Janti Kecamatan Jogoroto, dan AF  alias Akhmad Firmansyah atau Lento (23), pemuda Kuli Bangunan asal Desa Wonokerto, Kecamatan Peterongan, Jombang. Keduanya diciduk di rumahnya masing-masing pada Selasa (28/6/2019) jam 05.00 WIB.

“Tertangkapnya tersangka Gombes, dan Lento, dari pengembangan kasus peredaran dobel L dengan tersangka Jupek dan Jamban.  Dari penangkapan tersebut akhirnya mengembang, karena Jupek dan Jamban mengaku mendapatkan Pil dobel L tersebut dari Gombes dan Lento” Terang Sumiyanto, Rabu (19/6/2019) malam.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Gombes dan Lento, 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing berisi 50 butir pil dobel L dengan total 100 butir pil dobel L, dan 3 unit HP beserta simcardnya masing-masing.

Sumiyanto, menegaskan bahwa empat orang yang kami tahan adalah pengedar. Bahkan salah satu dari empat orang pelaku yang berinisial AF alias Akhmad Firmansyah atau Lento  (23) adalah merupakan residivis. Dan saat ini masih dikenakan wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jombang.

Akibat perbuatannya, para pelaku pengedar pil Dobel L tersebut dijerat denga pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait hal tersebut, dihadapan Polisi dan disaksikan orang tua mereka masing-masing, keempat pelaku mengakui perbutannya, dan membeberkan peran mereka masing-masing dalam mengedarkan pil dobel L tersebut. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!