Hukrim  

Rumah Penimbunan BBM di Jambi Digerebek Polisi, 10 Ton Solar Subsidi Diamankan

Dua orang kakak beradik tersangka penimbun solar subsidi, Hermanto (41), dan Saifullah (53) warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, provinsi Jambi. Mereka sudan menjalankan usaha ilegal ini selama 5 tahun.

JAMBI, NusantaraPosOnline.Com-Polisi menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi di salah satu rumah warga di Jambi. Dalam pengerebekan itu sebanyak 10 ton minyak bio solar diamankan.

Pelakunya adalah dua orang kakak beradik, yakni Hermanto (H) umur 41 tahu, dan Saifullah (S) umur 53 tahun, keduanya warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, provinsi Jambi. Kedua kakak beradik ini sudah menjalankan usaha ilegal ini selama 5 tahun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, mengatakan keduanya diamankan Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 23.45 WIB, usai melansir BBM dari SPBU Desa Durianluncuk, Kecamatan Bathin XXlV, Kabupaten Batanghari dan SPBU Desa Gurunmudo, Kabupaten Sarolangun.

“Dalam penggerebekan ini, total ada 10 ton BBM jenis bio solar subsidi yang diamankan. Bio Solar ini disimpan di dalam tedmon yang ada di rumah tersangka. Lalu ada pula disimpan di jerigen yang sudah dimuat di dalam bak mobil pikap siap untuk dikirim untuk dijual,” kata Anggun, kepada wartawan, Jumat (1/3/2022).

Aksi kedua pelaku terendus Polisi, berawal dari laporan warga. Polisi langsung menyelidiki hal tersebut. Dari keterangan polisi, lokasi tempat penimbunan minyak Bio Solar ini dilakukan di dua tempat berbeda, yakni rumah tersangka berinisial H (41) dan tersangka S (53).

“Kedua tersangka ini adalah kakak beradik. Mereka ini menimbun BBM jenis Bio Solar semuanya subsidi, minyak ini ditimbun di rumah masing-masing. Alamat mereka ini di Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun,” Terang Anggun.

Berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap kedua tersangka, bio solar subsidi ini didapat dari hasil pembelian di SPBU. Minyak bio solar itu dibeli kedua tersangka dalam jumlah banyak lalu kemudian ditimbun dirumahnya.

Kedua tersangka membeli bio solar di dua lokasi SPBU baik itu di Desa Durian Luncuk, Batanghari serta SPBU di Gurun Mudo Sarolangun.

“Pembelian minyak ini lalu dikumpulkan oleh kedua tersangka dan hasil timbunan minyak itu untuk dijual lagi oleh tersangka di sejumlah toko-toko eceran dengan harga yang cukup tinggi. Apalagi kegiatan mereka ini ternyata sudah dilakukan selama hampir 5 tahun dan berhasil terungkap,” terang Anggun.

Dalam pengerebekan ini petugas, berhasil mengamaakan barang bukti diantaranya : 60 bak jerigen berukuran 35 liter isi bio solar dengan total berat 2 ton, 8 buah tedmond berukuran 1.000 liter berisikan 8 ton BBM jenis bio Solar subsidi. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!