Hukrim  

Rusak Situs Purbakala, Kejari Mojokerto Tahan Pengusaha Galian C

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negri Mojokerto menahan pengusaha galian C, yaitu Fendi Andriyanto (24) Tersangka dalam kasus pengrusakan situs purbakala di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Jatirejo, Mojokerto. Tersangka ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim, Edhi Widodo mengatakan, hari ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 cangkul, 1 linggis, sebuah bata kuno berukuran 115x23x8 cm, 1 pecahan bata kuno berelief dan setengah zak bubuk bata kuno.

“Tersangka Fendi sebagai tersangka tunggal, karena ia adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini. Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 105 dan Pasal 102 UU RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun,” terang Edhi.

Edhi Widodo, juga menjelaskan, situs purbakala berupa struktur dari bata kuno peninggalan Majapahit terpendam di lahan Tuminah, Dusun Bendo, Desa Kumitir. Pada awal tahun 2017, Fendi menyewa lahan tersebut untuk diambil tanah uruknya.

Dalam proses penggalian tanah uruk secara manual, Fendi dan pekerjanya menemukan situs purbakala tersebut. Bukannya melapor ke pemerintah Desa Kumitir maupun BPCB Jatim, tersangka justru merusak bangunan kuno tersebut.

“Tersangka merusak dengan cara manual, menggunakan linggis dan cangkul. Batu bata tersebut digunakan tersangka untuk menguruk jalan ke lokasi tambang, sebagian digiling untuk pengerasan lapangan bola voli,” kata Edhi kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Trowulan, Mojokerto, Senin (22/1/2018).

Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, tersangka dan alat bukti kasus pengrusakan situs purbakala dari PPNS BPCB telah diterima oleh Seksi Pidana Umum. Jaksa yang ditunjuk akan segera menyiapkan materi untuk penuntutan di pengadilan.

“Tersangka mulai hari ini kami tahan di Lapas Klas IIB Mojokerto, penahanan sampai 20 hari ke depan,” tandasnya.

Pengrusakan dan penjarahan situs peninggalan Majapahit di Dusun Bendo, Desa Kumitir baru diketahui 8 April 2017 lalu. Itu setelah foto penjarahan struktur bata merah kuno di lokasi, menjadi viral di media sosial.

Kegiatan tersebut diduga sudah berlangsung sejak lima bulan sebelumnya. Tak pelak, situs peninggalan Majapahit berupa bangunan dari bata merah itu sebagian besar telah hilang. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!