Hukrim  

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Di Mojokerto Menghilang

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com– Kejaksaan Negeri Mojokerto, telah resmi menetapkan Kepala desa Kepuhanyar, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Agung Priyanto, sebagai tersangka korupsi dana desa TA 2016 sebesar Rp 690.922.390. Kamis (11/1/2018). Namun sampai saat ini Agung Priyanto menghilang.

“Ya benar Agung Priyanto sudan ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2018” Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Fathur Rohman, di kantornya di Jalan RA Basuni. Senin (22/1/2018)

Kedes Kepuharjo Agus Priyanto

Fathur menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana desa Kepuhanyar tahun anggaran (TA) 2016, mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini APBDes Kepuhanyar sebesar Rp 690.922.390, Katanya.

Adapun modus korupsi yang dilakukan Agung, dengan cara membuat kegiatan fisik dan non fisik fiktif, gan peraktek mark up anggaran di sebagian pos kegiatan tersebut.

“Dari hasil audit yang dilakukan auditor yang berwewenang, ditemukan kerugian negara dari kegiatan non fisik mencapai Rp 288.749.563. Sedangkan kerugian dari kegiatan fisik mencapai Rp 402.172.627.” Pungkas

Kerugian dari kegiatan fisik meliputi pembangunan saluran Dusun Pasinan Rp 51.126.000, pembangunan rabat beton Dusun Pasinan Rp 22 juta dan pembangunan jalan lingkungan Dusun Damarsi Rp 75.227.000.

Selain itu, kerugian negara ditemukan pada proyek perbaikan gedung kantor Desa Kepuhanyar dan pembangunan pintu pagar Rp 38.155.000, kelanjutan pembangunan balai Dusun Wonoayu dan Pasinan Rp 79.435.000, serta normalisasi saluran irigasi dan peninggian plengsengan Rp 16.148.600.

“Dalam pembangunan fisik, kepala desa tak melibatkan peran masyarakat dan lembaga desa lainnya. Tanpa membuat rencana anggaran biaya juga tanpa membuat laporan pertanggungjawaban APBDes TA 2016,” terangnya.

Akibat perbuatannya Agung dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Namun saat penyidikan yang dilakukan dipenghujung tahun 2017 lalu, tersangka berhasil menghilangkan diri, alias kabur.

“Sampai saat ini tersangka masih buron, identitas sudah kami sebar luaskan, semoga segera kami tangkap,” ujarnya.

Selain Agung, tambah Fathur, pihaknya juga mendalami keterlibatan perangkat Desa Kepuhanyar lainnya. Setidaknya kasus ini bakal menyeret Bendahara Desa tersebut.

Pasalnya, setiap pencairan dana desa, Kepala Desa Kepuhanyar selalu melibatkan Bendahara Desa. “Ada indikasi keterlibatan bendahara, tapi bendahara mengaku tak mendapatkan bagian. Setiap pencairan, uang langsung dibawa Kades,” Tambah Fathur. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!