Hukrim  

Rutan Medaeng Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan 29,78 gram Sabu Dalam Kemasan Sampo

Petugas Rutan Kelas I Surabaya menunjukkan botol sampo yang dibongkar petugas karena dicurigai didalamnya diduga berisi sabu-sabu. Sabtu (18/12/2021). Foto : Istimewa

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Rutan Surabaya di Medaeng Sidoarjo, pada Sabtu (18/12/2021), menggagalkan upaya penyelundupan serbuk putih sebesar 29,78 gram diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut coba diselundupkan untuk kedalam Lapas melalui kemasan sampo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Surabaya Jatim Krismono mengatakan, penggagalan upaya penyelubdupan itu dilakukan saat pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan Lapas Surabaya yang berada Medaeng Sidoarjo.

“Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika ke Rutan I Surabaya, yanga ada di Medaeng Sidoarjo, berhasil digagalkan,” ujar Krismono.

Krismono mengaku, sebelumnya ia sudah berkali-kali mengingatkan jajarannya untuk memperketat pengamanan jelang libur natal dan tahun baru. Menurutnya, euforia di luar tembok lapas / rutan berpotensi memancing warga binaan melakukan hal yang sama.

“Selalu kami tekankan untuk teliti, dan pada momen nataru 2021 ini, kami kembali tekankan lagi untuk semakin memper ketat pengawasan.” Teranya Krismono. Sabtu (18/12/2021)

Kepala Rutan I Surabaya Wahyu Hendrajati menceritakan bahwa penemuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru. Sesuai SOP yang berlaku, lanjut Hendrajati, petugas melakukan penggeledahan setiap barang yang dititipkan. Termasuk saat SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya yang mendekam di Rutan Surabaya berinisial WAS.

“Karena shampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik,” ujar Hendrajati. Sabtu (18/12/2021).

Saat dipindah itulah, tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Akhirnya, saat dibongkar, petugas mendapati ada delapan poket serbuk putih yang dibungkus plaatik dan lakban hitam. Namun,  SW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama DA.

“Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam, dan DA mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya,” lanjut Hendrajati.

Atas kejadian tersebut, untuk tindaklanjut, pihak rutan yang terletak di Desa Medaeng itu menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru. Pihak Rutan Surabaya telah melakukan serah terima pelaku bersama barang bukti kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani.

“Untuk menentukan keterlibatan maupun pendalaman kasus selanjutnya, bisa konfirmasi kepada Polsek Waru,” Ujar Hendrajati. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!