JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melaksanakan penertiban reklame liar di beberapa titik kawasan kota Jombang, pada Jumat (31/1/2025).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP (Kastpol PP) Jombang, Thonsom Pranggono dan melibatkan sinergitas dengan Polres Jombang guna memastikan kelancaran dan keteraturan selama proses berlangsung.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus dalam kegiatan penertiban ini antara lain kawasan Perak, Ngerandu, Tunggorono, dan Sambong. Penertiban dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa reklame yang terpasang di sepanjang jalan kota telah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk menanggulangi keberadaan reklame ilegal yang dapat mengganggu estetika kota serta mengurangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh reklame yang dipasang secara tidak sesuai standar.
“Proses penertiban berjalan lancar tanpa adanya hambatan berarti. Dengan adanya sinergi antara Satpol PP dan Polres Jombang, diharapkan kedepannya penertiban reklame liar dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.” Ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih memahami dan mematuhi peraturan yang ada terkait pemasangan reklame, agar Kota Jombang tetap terjaga dari hal-hal yang dapat merusak pemandangan kota. Pungkasnya. ***
Pewarta : SINTA