Hukrim

Satlantas Polres Oku Tindak Pengendara Knalpot Brong

×

Satlantas Polres Oku Tindak Pengendara Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi

OKU, NusantaraPosOnline.Com-Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (Oku) mengadakan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spisifikasi karena melanggar aturan lalu lintas, dan dikeluhkan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Oku AKP Fausiah Tamal mengtkan penindakan pengguna kendaraan berknalpot tidak sesuai spisifikasi atau Brong ini merupakan respons atas keluhan dari masyarakat. Terlebih persoalan knalpot bising ini juga menjadi atensi Kapolda Sumsel.

“Razia knalpot brong ini juga menyikapi maraknya kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan knalpot standar. Selain itu, banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan suara knalpot brong yang banyak digunakan motor di jalan.” Ujarnya.

Dia mengtakan, jajaran kami juga melaksanakan penindakan dengan tindakan preemtif dan preventif bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kemudian mereka yang terjaring wajib menggantinya dengan knalpot standar dan knalpot brong kita sita.

Pihaknya juga menghimbau untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Oku untuk selalu tertib berlalu lintas, jangan menggunakan knalpot tidak sesuai spisifikasi atau brong karena sangat meresahkan masyarakat sekitar.

“Kami akan terus melakukan tindakan serupa untuk menertibkan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Oku.” Ungkapnya.

Hal itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tenang bagi masyarakat. Pungkasnya. ***

Pewarta : JUNRI NAWAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!