SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Seorang perempuan beinisial JS warga Pakis Gunung Surabaya diamanakan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng di Sidoarjo. Senin (9/10/2023). Lantaran ketahuan hendak mencoba menyelundupkan handphone (HP) kedalam Rutan, dengan cara menyelipkan HP kedalam breast holder (BH) miliknya.
Percobaan penyelundupan tersebut ke dalam Rutan berhasil digagalkan petugas setelah JS melewati pemeriksaan x-ray. Dari tangan wanita tesebut petugas
“Smartphone disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada. Tapi berhasil digagalkan petugas saat melakukan body scanning menggunakan x-ray,” ungkap Heni Yuwomo Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Senin (9/10/2023).
Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika JS mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA yang tengah ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian.
Sementara itu, Wahyu Hendrajati Kepala Rutan Surabaya mengatakan berdasarkan pengakuan YA, bahwa ponsel tersebut merupakan barang pribadi.
YA meminta bantuan kepada adik kandungnya JS untuk dibawakan dan diselundupkan ke dalam Rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.
“Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati.
Hendrajati menyatakan bahwa pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan di dalam rutan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung.
Ia menyatakan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan ilegal, kami akan berantas. tandas Hendrajati. (Ags)