PRABUMULIH, NusantaraPosOnline.Com-Sempat kabur selama 6 bulan ke Bangka Belitung (Babel) usai melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama empat orang temanya, Unit Reskrim Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatra selatan, akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku.
Pelaku pengeroyokan tersebut adalah pemuda pengangguran Mahesa Soleh (20) warga jalan A. Roni RT 04 RW 04 Kelurahan Pasar II Prabumulih utara, kota Prabumulih.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik, yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Haryoni Amin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah telah berhasil menangkap satu lagi pelaku tindak pidana pengeroyokan yakni Mahesa Soleh, warga Kelurahan Pasar II Prabumulih utara.
“Kronologis kejadian bermula Pada hari Sabtu 01 Januari 2022 sekira jam 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dijalan jenderal sudirman depan caffe kelurahan Gunung ibul Kecamatan Prabumulih timur Kota Prabumulih.” Kata Bobby Sabtu (1/10/2022).
Dijelaskannya, pelaku berjumlah lebih kurang 5 orang datang mendekati korban Fauzan wahyu pratama dan teman korban yg bernama M Habib Allah Ihsa. Pelaku pun langsung memukuli korban secara bersama sama hingga dahi sebelah kiri sehingga korban mengalami luka dibagian kepala sebelah kanan, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri dan luka lecet dibagian dada. Terang Bobby.
Selanjutnya, tim team opsnal polsek Prabumulih timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku Mahesa, berada dirumahnya.
“Tak mau buruannya kabur, petugas langsung bergerak mendatangi rumah pelaku. Hingga akhirnya pada Jum’at 30 September 2022 sekira jam 19.00 WIB, team opsnal polsek Prabumulih timur, lagsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Mahesa. Pelaku lasung diamakan ke Polsek, guna proses hukum lebih lanjut.” Teranya.
Dari hasil pemeriksaan, ujar Bobby, pelaku Mahesa, mengakui perbuatannya, telah ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban dan dirinya selama ini bersembunyi di daerah pelabuhan toboali suka damai Kabupaten Bangka Blitung selama 6 bulan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini dilakukan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Pungkasnya. (Jun)