Peristiwa

Seorang Kapolsek Di Jakarta Gelar Pernikahan Mewah Ditengah Darurat Virus Corona

×

Seorang Kapolsek Di Jakarta Gelar Pernikahan Mewah Ditengah Darurat Virus Corona

Sebarkan artikel ini
Foto pernikahan Kapolsek Kembangan Fahrul Sudiana dengan Rica Andriani

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pestapernikahan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Fahrul Sudiana, dengan Rica Andriani, yang digelar di sebuah hotel mewah saat darurat wabah virus corona atau covid-19  mendadak viral di media sosial.

Acara pernikahan yang digelar tanggal 22 Maret 2020 tersebut dicibir warganet. Pasalnya pesta hajatan yang mewah tersebut sokses di gelar, berjalan aman lancar tertip dan terkendali hingga selesai, Padahal saat ini polisi sedang gencar membubarkan acara pesta pernikahan.

Mereka membandingkan dengan acara milik warga berlangsung di rumahnya serta mengundang orang banyak.

Diketahui, acara yang diadakan Fahrul itu mengundang banyak orang termasuk pejabat kepolisian.

Buntut dari pesta pernikahan tersebut Kompol Fahrul pun akhirnya diperiksa oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya yang mengatur kode etik dan kedisiplinan anggota Polri.

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Kasus ini sudah ditangani Polda Metro Jaya.

“Masalah ini sudah ditangani Polda Metro Jaya dan Propam.  Pak Kapolda yang tangani. Kita semua sedang fokus dengan covid-19,” Terang Agus, Kamis (2/3/2020).

Sebelumnya, Akun Twitter @riotuasikal mengunggah captur berita mengenai acara pernikahan. Yang pertama menganai Polisi bubarkan resepsi pernikahan di kawasan Cisoka, Banten dan yang kedua dia membandingkan dengan pernikahan Fachrul yang berjalan lancar lengkap dengan prosesi pedang pora.

“Dua tipe polisi saat covid-19,” tulis dia mengomentari dua foto tersebut.

Untuk diketahui sesuai Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 yang diteken per tanggal 19 Maret 2020. Isi Maklumat tersebt diantaranya meminta masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Hal ini untuk mencegah agar penyebarannya virus corona atau copid-19, agar tidak meluas dan berkembang.

Dari berbagai jejak digital sosial media yang telah viral, Fahrul menggelar resepsi pada 21 Maret 2020. Sementara, Maklumat Kapolri tersebut diteken per tanggal 19 Maret 2020 dan telah disebarkan ke seluruh markas komando kepolisian di seluruh Indonesia.

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!