Hukrim

Seorang pemuda di Surabaya nekat tanam Ganja di Rumah

×

Seorang pemuda di Surabaya nekat tanam Ganja di Rumah

Sebarkan artikel ini
Tanaman pohon ganja di rumah yang terletak di Jalan Gadukan Timur, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. (FOTO : Polrestabes Surabaya).

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Jawa timur meringkus seorang pemuda berinisial AP (25 tahun).

Dia ditangkap karena telah menanam beberapa pohon ganja di rumahnya yang terletak di Jalan Gadukan Timur, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengtakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

“Lalu dilakukan penangkapan tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka,” kata Miftah saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 13 pohon ganja dengan tinggi yang bervariasi, mulai dari 70 centimeter hingga 6 centimeter.

Trump Pukul Baja dan Aluminium dengan Tarif 25 Persen Artikel Kompas.id Trump Pukul Baja dan Aluminium dengan Tarif 25 Persen

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 13 pohon ganja dengan tinggi beragam, yakni 70 centimeter, 54, 45, 33, 25, 10, 8, 7, 5 serta tiga tanaman setinggi 6 centimeter,” ungkapnya.

Miftah juga menambahkan bahwa tersangka mengaku membeli ganja melalui sebuah akun di Instagram.

“Tersangka mendapatkan narkotika berjenis ganja tersebut dengan cara membeli dan menerima secara ranjau dari akun Instagram, seharga Rp 250 ribu, di bawah pohon kawasan Bendul Merisi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Miftah menjelaskan bahwa tersangka membeli tiga poket berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja.

“Selanjutnya dipilih bijinya saja dengan maksud untuk ditanam kembali dan sisanya digunakan sendiri,” tambahnya.

Selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu set lampu grow light, sebuah aerator, dan satu unit handphone merek Xiaomi Mi A2 Lite berwarna emas.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. ***

Pewarta : AGUS. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!