Hukrim  

Setelah Buron 5 Tahun, Eks Anggota DPRD Madiun Ditangkap Di Kontrakan

Kasi Pidsus Kejari Madiun

MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Koruptor Sonny Sunarso (59), ditangkap Kejaksaan Negeri Madiun di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Senin (13/8/2018) malam.

Sonny merupakan buronan yang telah lima tahun bersembunyi karena kasus korupsi dana pengelolaan dewan setempat tahun 2002-2004.

“Yang bersangkutan merupakan buronan sejak tahun 2013. Baru sekarang dieksekusi,” Kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Madiun, I Ketut Suarbawa, di Madiun, Selasa, 14 Agustus 2018.

Ia juga menambahkan, Sonny terjerat kasus korupsi dana tunjangan kesejahteraan anggota di 14 pos anggaran DPRD Kota Madiun tahun 2002-2004  yang tidak ada dasar hukumnya. Kasus korupsi tersebut melibatkan sejumlah anggota dewan.

Semua anggota dewan yang terjerat kasus itu telah menjalani masa hukumannya. Tinggal Sonny dan satu anggota dewan lainnya yang tidak dapat dieksekusi karena sakit parah.

Selain merugikan keuangan negara, tindakan para anggota DPRD tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan PP No. 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Suarbawa menambahkan, kasus tersebut sebelumnya telah diputus Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2013. Dalam putusannya, Sonny divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider denda dua bulan kurungan.

Selain itu, juga pidana uang pengganti sebesar Rp 113.534.248 dan jika tidak sanggup membayar, maka dikenakan subsider enam bulan penjara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sonny langsung diserahkan ke Lapas Kelas I Madiun.

“Dengan tertangkap Sonny ini, maka kasus korupsi dana tunjangan kesejahteraan anggota DPRD Kota Madiun tahun 2002-2004 telah tuntas,” Tambahnya. (wr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!