JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan vonis hukuman dua terdakwa kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny. Senin (21/8/2017). Pasalnya, ada satu anggota majelis hakim yang diganti sehingga butuh waktu untuk mempelajari kasus.
Putusan vonis untuk keduanya akan dikeluarkan oleh majelis hakim kasus suap terkait Judicial Review UU di MK ini pada Senin pekan depan (28/8/2017).
Penundaan itu disampaikan oleh oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango dalam sidang yang mulai berlangsung pada Senin petang, Pukul 18.30 WIB.
“Kita akan menangguhkannya hingga satu pekan ke depan. Jadi insyaAllah pada hari Senin mendatang pada tanggal 28 Agustus 2017,” kata Nawawi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rencanahnya siding putusan itu akan dibacakan pada hari ini. Tapi, Menurut Hakim Nawawi, penundaan ini berkaitan dengan keberangkatan salah satu anggota majelis hakim, yakni Mashud sedang menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi baru-baru ini. Lalu posisi Mashud digantikan oleh hakim Hastopo.
Sedangkan Hastopo baru mengikuti dua kali persidang kasus ini. Hakim Hastopo baru ditetapkan sebagai pengganti Hakim Mashud pada sidang pekan lalu.
Hakim Hastopo memerlukan waktu lebih banyak untuk mempelajari berkas perkara dengan terdakwa Basuki Hariman dan Fenny untuk menetapkan putusan vonis.
“Hakim yang baru ini (Hastopo) masih membutuhkan lebih banyak waktu untuk menyimak berkas perkara. Oleh karena itulah yang bersangkutan harus mempelajari lebih jauh lagi.” kata Nawawi.
Nawawi kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK terkait dengan putusan ini. Selanjutnya JPU KPK menjawab tidak mempermasalahkan penundaan tersebut.
Demikian pula kuasa hukum Basuki Hariman dan Fenny juga tidak keberatan atas penundaan pembacan vonis tersebut. (by)