Hukrim  

Siram Rumah Tetangga Dengan Tinja, Masriah Warga Sidoarjo Resmi Jadi Tersangka

Masriah warga Desa Jogosatru RT 1, RW 1, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Emak-emak bernama Masriah (56) warga Desa Jogosatru RT 1, RW 1, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang viral lempar kotoran tinja hingga air kencing kerumah tetangganya, Wiwik Winarti (64), akhirnya ia diteapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Masriah ini, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sidoarjo.

Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, hari ini pihaknya meminta keterangan dari pelaku. Usai kemarin Senin (22/5/2023), pihaknya melakukan gelar perkara untuk menentukan hukuman pada Masriah.

“Hari ini Ibu Masriah ditetapkan menjadi tersangka, kasus penyiraman air kencing dan tinja,” tegas Anas di Kantor Satpol PP Sidoarjo. Selasa (23/5/2023).

Menurut Anas, gelar perkara ini melibatkan jajaran Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS. Termasuk, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

“Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta, atau kurungan paling banyak 3 bulan penjara,” terang Anas.

“Rencana kasus tersebut akan disidangkan pada tanggal 31 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidangnya nanti terbuka untuk umum,” Ujarnya.

Untuk diketahui, Masriah sebelumnya pernah dilaporkan ke polisi karena kerap menyiram rumah tetangganya bernama Wiwik dengan air kencing. Aksi tercela, dilakukan Masriah sejak tahun 2017.

Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Andri Tri Sasongko menjelaskan rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada  Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memiliki rumah itu. Ia lalu kerap menyiram air kencing, comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluaragnya tak betah dan akhirnya dijual murah ke dirinya.

“Motifnya pelaku agar Wiwik sekeluarga tidak betah tinggal di rumah itu. Apabila sudah tidak betah agar rumah tersebut dijual murah,” terang Andri, dilansir detikJatim, Selasa (9/5/2023).

Menurut Andri, kasus Masriah sebenarnya sudah pernah dimediasi di pihak perangkat desa pada 2017 lalu. Saat itu, Masriah telah berjanji tak mengulangi perbuatannya. Namun, Masriah tetap mengulangi kembali.

Aksinya bahkan sempat terekam karema CCTV rumah Wiwik. Aksi Masriah itu pun kemudian dilaporkan ke polsek setempat.

Sebelumnya, menurut Wiwik, aksi tetangganya itu kerap dilakukan hampir setiap hari selama bertahun-tahun. Tak hanya air kencing, tetapi juga air berbau dan juga sampah rumah tangga dilemparkan ke halaman rumahnya saat anaknya telah berangkat kerja.

“Hampir setiap hari pelaku menyiramkan berbagai kotoran, seperti tinja dan air kencing, ke pintu rumah korban. Acapkali, penyiraman kotoran itu diulang hingga empat kali dalam sehari. Itu (perbuatan) dilakukan terus menerus sejak 2017 hingga sekarang,” ujar Wiwik. Selasa (9/5/2023).

Perlakuan tidak menyenangkan itu pun telah dilaporkan kepada perangkat desa hingga aparat kepolisian. Namun, perbuatan itu terus terulang.

Korban awalnya diam dan berharap pelaku menghentikan perbuatannya. Namun, karena perbuatan tercela itu terus dilakukan, Wiwik kemudian melapor ke Kepolisian Sektor Sukodono pada 2017. Singkat cerita, polisi memanggil pelapor dan terlapor untuk dimediasi.

Pelaku lantas meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Namun, dalam perjalanannya, pelaku ingkar janji. Dia kembali mengulang perbuatan tersebut secara terus-menerus. Bahkan, saat masa perayaan Idul Fitri 2023, pelaku menyiramkan kotoran ke sepeda motor milik tamu korban.

Singkat cerita, pada 4 Mei 2023, pelaku kembali berulah melempar kotoran ke rumah Wiwik. Korban pun memasang kamera pemantau (CCTV) untuk merekam perbuatan pelaku. Rekaman itu kemudian diunggah di media sosial dengan harapan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.

Rekaman video itu pula yang kemudian dijadikan sebagai dasar laporan ke Polsek Sukodono dan perangkat desa setempat.

Hingga akhirnya polisi melimpahkan penanganan perkara ini ke PPNS Satpol PP Sidoarjo. Dalam penangan perkara ini Satpol PP Sidoarjo telah menetapkan Masriah sebagai tersangka. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!