Hukrim  

Sopir Truk Kelapa Sawit di OKI Tewas Ditembak

Polisi melakukan olah TKP Sopir Truk Kelapa Sawit di OKI Tewas Ditembak.

OKI, NusantaraPosOnline.Com-Edi Musanto (38) seorang sopir truk pengangkut kelapa sawit ditemukan tewas di dalam mobil truk yang dikemudikanya, di pinggir jalan Desa Sungai Ceper Darat, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sumatera Selatan.

Edi ditemukan tewas dengan kondisi tertembak di kepala dan dada. Polisi menyebut Edi tewas setelah ditembak tiga kali dengan Senjata api (Senpi) rakitan. Dan saat ini pelaku suda diringkus polisi.

Menurut polisi, peristiwa ini tejadi Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Kala itu, korban disebut tengah melintas di Jalan Desa menuju Desa Sungai Ceper Darat arah PT Limau Kasturi, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, melalui Kasi Humas Polres OKI Iptu Agus membenarkan kejadian itu, ia mengtakan, benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan.

“Kejadiannya kemarin siang pukul 12.30 WIB lokasi di pinggir jalan Desa Sungai Ceper Darat, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tertembak di pinggir jalan menuju PT Limau Kasturi,” Terang Agus.

Agus mengatakan, akibat kejadian itu korban tewas di lokasi kejadian dengan mengalami sejumlah luka tembak, diantaranya luka tembak di dada kiri dan kanan serta luka tembak di bagian kepala.

“Korban mengalami luka tembak di dada sebelah kiri tembus ke ketiak, di dada sebelah kanan tembus ke ketiak juga dan luka tembak di kepala, sehingga korban meninggal di tempat kejadi perkara,” katanya.

Mendapatkan informasi kejadian itu, lanjutnya, tim gabungan Polres OKI dan Polsek Sungai Menang langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Ia menjelaskan pelaku yang menembak Edi Musanto adalah Kantil alias Anti (37). Setelah polisi mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, polisi pun melakukan pengejaran dan penangkapan.

Pelaku berhasil ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB malam, saat bersembunyi di rumah saudaranya di kawasan Desa Sungai Ceper, Sungai Menang, tanpa perlawanan. Sambung Agus.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.” Ujarnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!