EMPAT LAWANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang Gadis berinisial RS (17 tahun) diperkosa oleh 5 pria di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban diperkosa para pelaku setelah pulang dari menonton pesta organ tunggal (musik elektu).
Kasi Humas Polres Empat lawang AKP Hidayat yang membenarkan kejadian itu mengatakan satu dari kelima pelaku berinisial MY (28) telah ditangkap saat kabur ke kawasan Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
“Salah satu pelakunya berinisial MY sudah ditangkap. Ia ditangkap di Kabupaten Musi Rawas,” kata Hidayat, Sabtu (26/11/2022).
Hidayat membeberkan, peristiwa yang dialami gadis berinisial RS itu, bermula ketika korban pergi menonton pesta organ tunggal di acara hajatan pernikahan di Desa Lidi, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat lawang sekitar satu minggu yang lalu.
“Kejadian itu terjadi pada Minggu, 14 November 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu korban RS sedang menonton pesta pernikahan,” kata Hidayat.
Saat korban sedang asik menonton pesta di sana, tiba-tiba datang pelaku AD (DPO) menghampiri korban. Bukan sekedar menghampiri, rupanya AD membujuk rayu korban agar mau ikut pulang bersama denganya.
“Korban yang termakan bujur rayu pelaku akhirnya menuruti, korban untuk pulang bersama pelaku. Nahasnya, belum sampai di rumah, ditengah perjalanan korban di ajak pelaku AD mampir di salah satu pondok milik pelaku.” Terang Hidayat.
Ternyata, di pondok itu sudah ada empat rekan AD, mereka adalah UC, AR, AL dan MY yang sudah menunggu kedatangan korban, merencanakan melakukan pemerkosaan secara bersama-sama. Di sana, korban yang tak berdaya kemudian di perkosa pelaku secata bergilir dengan ancaman senjata tajam.
“Saat sampai di pondoknya, saat itu para pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian, bahkan pelaku MY memaksa korban dengan menggunakan senjata tajam, sehingga tangan korban mengalami luka di bagian ibu jari sebelah kanan,” terangnya.
Korban yang tak terima atas kejadian itu kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya ke keluarganya. Keluarga korban pun tak terima, dan langsung melaporkan ke Polisi, untuk ditindak lanjuti secara hukum.
“Atas laporan keluarga korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk memburu kelima pelaku tersebut. Sayangnya, saat dilakukan penangkapan kelima pelaku sudah kabur dengan cara berpencar.” Ujarnya.
Polisi pun berhasil menangkap salah satu pelaku, MY saat sedang bersembunyi di Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan Bulan Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas, kemarin.
“Pelaku (MY) ini ditangkap dalam pelariannya di Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan Bulan Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas. MY sendiri hingga kini masih diperiksa secara intensif atas perbuatannya. Saat ini anggota sedang memburu pelaku lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tentang persetubuhan dan atau pencabulan.
“Kami menghimbau, kepada empat pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri jika tak ingin diberikan tindakan tegas.” Pungkas Kasi Humas Polres Empat lawang. (Jun)










