Hukrim  

Suap Anggota DPRD, Kadis PUPR Mojokerto Dituntut 2 Tahun

KORUPSI MOJOKERTO : Terdakwa Wiwiet Febryanto menjalani sidang tuntutan kasus korupsi dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 miliar, di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (20/10/2017).

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Wiwiet Febrianto dituntut dua tahun penjara.  Wiwiet dinilai terbukti melakukan penyuapan terhadap pimpinan DPRD setempat.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa KPK persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (20/10).

KORUPSI MOJOKERTO : Wali kota Mojokerto, H Mas’ut yunuis (pegang mikropon), menjalani sidang sebagai saksi untuk bawahanya yaitu terdakwa Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PUPR Mojokerto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain menuntut hukuman penjara 2 tahun, terdakwa juga dikenai membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

“Terdakwa melanggar pasal 55 ayat 1 dan 2 dan pasal 64 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Wiwiet menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang suap ke tiga pimpinan DPRD Kota Mojokert masing-masing Ketua DPRD Purnomo dan dua wakil ketua yaitu Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp470 juta yang diserahkan pada pimpinan DPRD Mojokerto.

Dari uang itu, Rp300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.

“Sementara sisa uang Rp170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya dengan DPRD Kota Mojokerto,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Suryono Pane mengatakan akan mengajukan pembelaan terkait dengan adanya tuntutan ini pada persidangan berikutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan terhadap klien kami atas tuntutan tersebut,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Unggul Warso Mukti.

Sidang ditunda pada pekan depan 27 Oktober 2017 dengan agenda membacakan pembelaan dari terdakwa.(rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!