Hukrim  

Suap Pegawai BPK Demi WTP, Bupati Bogor Non Aktif Divonis 4 Tahun Bui

Suasana di ruang sidang PN Bandung Tipikor seusai majelis hakim memvonis bersalah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Foto: Istimewah

BOGOR, NusantaraPosOnline.Com-Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara. Vonis itu terkait kasus suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar, untuk memperoleh opini WTP (Wajar tanpa pengeculian) dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.

Sidang putusan Ade Yasin digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/20222). Ade Yasin mengikuti sidang secara daring.

“Terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dijatuhkan pidana selama 4 tahun, dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Herakartiningsih, seperti dikutif nusantaraposonline.com.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Ade Yasin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Hukuman yang diterima Ade Yasin lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Ade Yasin dinilai berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

“Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim.

Ade Yasin dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP.

Dia dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan PJU KPK selama tiga tahun penjara. Selain itu, Ade Yasin didenda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!