JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik, yang akan dimulai pada 20 Maret 2023.
Pemerintah juga sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sebesar Rp 7 juta, sejaka 20 Maret sampai Desember 2023 ini. Namun tidak semua merek motor listrik akan diberi subsidi pembelian.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan salah satu alasan pemerintah tidak memberikan insentif kepada semua kendaraan listrik karena ada beberapa produk yang masih impor.
Sebagai syarat utama yang wajib dipenuhi oleh produsen kendaraan listrik agar bisa ikut dalam program bantuan pemerintah, adalah memastikan merakitnya secara lokal dan memiliki kandungan TKDN minimal 40%.
Maka, berdasarkan syarat utama tersebut, saat ini hanya ada lima kendaraan listrik mulai dari roda empat maupun roda dua yang akan menerima subsidi dari rakyat (APBN).
Berikut daftar harga dan merek motor listrik yang disubsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta, yakni :
- Gesits G1: Rp 28.970.000
- Gesits Raya: Rp 27.990.000
- Volta 401: Rp 17.450.000
- Selis E-Max: Rp 22.000.000
- Selis Agats: Rp19.900.000
Haraga tersebut diatas, adalah harga yang belum terkena potongan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta. (Bd)