JOMBANG,NusantaraPosOnline.Com-Polres Jombang akhirnya mengungkap secara lengkap kasus pembunuhan istri siri di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. Pelakunya adalah Purnomo (60), suami siri korban, Tri Retno Jumilah.
Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa Retno, tetapi juga membawa kabur uang puluhan juta rupiah dan perhiasan emas milik korban sebelum melarikan diri ke Lampung.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam (9/11/2025) setelah pertengkaran hebat antara pelaku dan korban. Dalam kondisi emosi memuncak, Purnomo diduga memukul Retno menggunakan linggis berkali-kali. Pukulan mengenai kepala, dada, dan tangan korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa temuan hasil autopsi sejalan dengan pengakuan pelaku.
“Hasil otopsi sesuai dengan keterangan pelaku, ada luka hantaman benda tumpul serta patah tulang pada lengan akibat korban menangkis,” jelasnya.
Saat meninggalkan jasad istrinya, Purnomo mengaku membawa uang lebih dari Rp 60 juta. Polisi memastikan bahwa uang yang ditemukan saat penangkapan adalah sisa dari uang yang sudah dipakai untuk biaya makan dan perjalanan selama pelarian.
“Jadi memang itu sisa uang yang dia ambil, sebelum digunakan selama pelarian,” ujar AKP Dimas.
Selain uang tunai, polisi juga menyita gelang dan cincin emas yang diduga kuat milik korban. “Ada pula gelang dan cincin emas milik korban,” tambahnya.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya membunuh, tetapi juga mengambil harta korban sebelum melarikan diri Setelah menghabisi nyawa istrinya, Purnomo menutupi jasad Retno dengan selimut dan meninggalkannya begitu saja di dalam rumah. Korban baru ditemukan empat hari kemudian oleh anaknya pada Kamis (13/11), dalam kondisi sudah membusuk.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menitipkan motor milik korban kepada kerabat. Dari Jombang, ia naik bus menuju Pelabuhan Merak, lalu menyeberangi Selat Sunda ke Bakauheni. Perjalanan dilanjutkan ke Lampung Timur, lokasi yang menurutnya aman karena ia pernah bekerja di wilayah tersebut sepuluh tahun lalu.
“Dia punya kenalan lama di sana sehingga merasa lebih aman bersembunyi,” ungkap Dimas.
Setelah buron lebih dari sepekan, Tim Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk Purnomo di sebuah kamar kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Purnomo kini telah dibawa kembali ke Jombang untuk proses hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Dimas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kemungkinan unsur lain dalam kasus ini, termasuk motif pelaku membawa kabur harta korban.
“Pelaku sadar atas tindakannya, mulai dari membunuh, mengambil harta, hingga berusaha menghilangkan jejak. Semua proses hukum akan kami tempuh sesuai aturan,” tegasnya. ***
Editor : Wahyu










