Hukrim  

Tak Terima Istri Digoda. Pria Di Jombang Aniaya Tetangganya Dengan Palu Besi

Khoirudin (masker biru) setelah diamankan di Polsek Mojowarno.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Diduga tak terima istri digoda tetangganya, seorang pria bernama Khoirudin (53) di Dusun Cakul kidul RT 04 RW 01 Jalan Ronoraharjo  Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, nekat menganiaya Suryo (48) dengan palu besi, hingga menyebabkan luka pada bagian kepala.

Suriyo laki-laki kelahiran 24 juni 1973 yang tidak lain adalah tetangga Khoirudin, mereka  sama-sama tinggal di Dusun Cakul kidul RT 04 RW 01 Jalan Ronoraharjo.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, mengatakan, kejadinan tersebut terjadi pada hari Rabu  tanggal 19 mei 2021 sek pukul 00.10 WIB, saat itu korban Sariyo, sedang tidur di teras rumahnya tiba-tiba di  pukuli oleh orang tidak di kenal dengan menggunakan alat yang korban tidak ketahui alat apa yang di gunakan pelaku

“Korban dipukul berulang kali, mengkibatkan luka robek dikepala bagian kiri dan luka memar di bagian pundak sebelah kiri. Selanjutnya pelaku melarikan diri atas kejadian tersebut korban di bawa ke Puskesmas Selorejo Kec mojowarno,  untuk mendapatkan perawatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Mojowarno.”  Terang AKP Yogas. Kamis. (20/5/2021).

Ia menambahkan, setelah menerima laporan tindak pidana penganiayaan tersebut, Unit Reskrim melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi untuk melakukan penyelidikan identitas pelaku dan kemudian hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku di lakukan penangkapan di TKP yaitu di desa Sukomulyo Kecamatan Mojowarno.  Selain itu petugas, juga mengamanakan barang bukti berupa 1 buah palu dengan gagang terbuat dari kayu dan berkepala besi.

“Setelah di interogasi oleh petugas polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul Sariyo (Pelapor) sebanyak 3 kali dan mengenai kepala bagian kiri dan pundak sebelah kiri dengan menggunakan Palu sehingga korbn mengalami luka robek di kepala dan luka memar di pundak kiri. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 351  ayat 1 KUHP” Ujarnya. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!