Tak hanya Judi Online, Konsorsium 303 Diduga Ikut Muluskan Ekspor Batu Bara

Ilustrasi tambang batu bara. Foto Ist

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Konsursium 303 yang diduga dibekingi bekas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan sejumlah oknum anggota Polri diduga tak hanya menyangkut bisnis perjudian. Namun juga merambah sektor ekspor batubara.

Pasalnya, Direktur Ekeskutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menduga adanya keterlibatan Konsorsium 303 dalam memuluskan ekspor batubara secara ilegal oleh PT MHU.

“Kita menduga oknum aparat penegak hukum dan koboi senayan ada di belakangnya Konsorsium 303 ini. Makanya sulit bisa dibongkar kasus ini jika Presiden Jokowi tidak tegas memerintahkan semua penegak hukum untuk serius usut secara tuntas,” kata Yusri dalam keterangannya dikutip Kamis, (29/9/2022).

Sebelumnya, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap kelebihan alokasi ekspor batubara PT MHU. Jumlahnya mencapai 8,2 juta metrik ton yang disinyalir beririsan dan terkait langsung dengan Konsorsium 303.

Menurut Yusri, dirinya sudah curiga kecurigaan terhadap keterlibatan Konsorsium 303 dalam tambang ilegal. Kecurigaan itu terutama mencuat sejak beredarnya bagan Konsorsium 303 di media sosial. Bagan itu menampilkan dugaan keterlibatan beberapa oknum Polri didalamnya.

“Beredarnya bagan flow chart Konsorsium 303 itu menyebutkan antara lain juga terkait tambang ilegal. Kami menduga bahwa kelebihan ekspor PT MHU tersebut juga terkait dengan Konsorsium 303. Itu yang harus diungkap oleh penegak hukum,” kata Yusri.

Kelebihan Ekspos

Dia juga menjelaskan, kelebihan ekspor 8 juta metrik ton itu bukan angka kecil. Namun, tidak tertutup kemungkinan praktek ilegal itu tidak diketahui oleh para aparat penegak hukum setempat. Oleh karena itu, ia menduga kuatada operator konsorsium 303 yang ‘bermain’ untuk memuluskan praktek ilegal di pertambangan ini.

“Kalau diumpamakan satu kali dump truk pengangkut itu membawa 30 ton batubara saja Berarti ada 266 ribu kali lebih pengangkutan hilir mudik dari lokasi tambang ke Jetty (drmaga). Bagaimana bisa tidak terdeteksi?” ujarnya.

Yusri juga menyebutkan soal betapa mulusnya ekspor ilegal PT MHU terjadi. Sebab, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT MHU dibuat seolah-olah tidak kunjung mencapai kuota resmi 14 juta metrik ton itu.

“Jadi kami menduga, setiap pengiriman tersebut didata di SIMPONI Dirjen Minerba, lalu dihapus, lalu diinput lagi. Sehingga belakangan mulai terendus ada kelebihan ekspor PT MHU sebanyak 8 juta metrik ton lebih di luar kuota resmi 14 juta metrik ton, Konon katanya tercatat di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan mencapai sekitar 22 juta metrik ton,” katanya.

Kemudian karena hal ini sudah masuk dalam kategori kejahatan serius, menurut Yusri mendesak pemerintah bergerak lantaran jika dibiarkan akan semakin merusak perekonomian negara. “Bila perlu UU Subersif diterapkan, Karena bisa merusak perekonomian negara,” jelasnya.

Sementara terkait Konsorsium 303, isu mengenai hal itu muncul seiring upaya pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Yosua tewas setelah dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Kompleks Polri, Diren Tiga, Jalarta Selatan. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!