Hukrim  

Terciduk, Langgar PPKM Darurat Tiga Pemilik Kafe Di Jombang Ditangkap Polisi

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Tiga orang pengusaha kafe di Jombang, Jawa timur, diamankan Polisi. Karena tidak mengindahkan himbauan serta aturan dalam penerapan PPKM Darurat yang diterapkan sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Mereka nekat buka usahanya melebihi jam yang ditentukan dan mengadakan pertunjukan  live music yang mengundang kerumunan orang di tengah pemerintah gencar menangani pandemi COVID-19.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, membenarkan hal tersebut, ia mengatakan ada tiga orang pemilik Kafe yang diamankan.

“Ada tiga orang yang kita amankan, mereka adalah pemilik Kafe diberbagai tempat di Jombang. Ketiga pemilik kafe tersebut masing-masing adalah MI (30) asal Dusun Kepuh RT 03 RW 10 Desa Kepuh, Kertosono, Kab Nganjuk; MYS (19) asal Dusun Dayu RT 03 RW 1 Desa Tunggorono, Jombang; dan HS (21) asal Dusun Baturan RT 03 RW 06 Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.” kata Teguh. Selasa (6/7/2021).

Teguh menjelaskan, penangkapan berawal, petugas melakukan patroli gabungan penerapan PPKM Darurat di Jombang 3 Juli 2021 lalu. Petugas menyisir warung maupun Kafe yang masih buka di atas jam 20.00 WIB. Dari penyisiran pada pukul 22.00 WIB, petugas mendapati empat Kafe yang masih buka, yakni D’Jombang Cafe 1; D’Jombang Cafe 2; Pengger Coffe; dan Cafe Lawas. Padahal, sesuai aturan PPKM Darurat, diharuskan tutup pukul 20.00 WIB.

“Para pelaku usaha terbukti tidak mengindahkan himbauan serta aturan dalam penerapan PPKM Darurat, mengadakan pertunjukan Live Music dan tetap melaksanakan kegiatan dalam usaha Kafe yang membuat kerumunan dan tidak melaksanakan protokol kesehatan,” Terangnya.

Selain mengamankan tiga pemilik kafe, di lokasi petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya drum set dalam lima jenis dan dua buku catatan penjualan sebagai barang bukti atas pelanggaran yang mereka lakukan. “Teguh berharap, itu menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak melanggar PPKM Darurat.

“Kami himbau para pemilik maupun pengelola kafe mematuhi aturan PPKM Darurat serta menjalankan protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran COVID-19 di Kabupaten Jombang.” ujarnya.

Teguh menambahkan, ketiga pemilik kafe tersebut telah melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP atau pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan instruksi Menteri Dalam Negeri PPKM Darurat nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM. Meski begitu, mereka hanya dikenakan wajib lapor.

“Untuk pelanggaran pasal 216 KUHP ancaman hukuman 4 bulan, dan wajib lapor (tidak ditahan). Itu juga atas petunjuk Polda untuk dilakukan Tipiring,” Pungkasnya. (May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!