OKU TIMUR, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) AKBP Dalizon, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun penjara. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan. Rabu (19/10/2022).
Terdakwa Dalizon terbukti bersalah karena menerima suap Rp 10 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019.
“Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda senilai Rp100 juta subsider kurangan penjara selama dua bulan,” kata Hakim Mangapul Manalu dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Palembang. Rabu (19/10/2022).
Terdakwa AKBP dalizon juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp10 miliar. Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman kurangan penjara selama satu tahun.
Selain itu, Majelis Hakim juga menolak permintaan terdakwa Dalizon untuk menjadi justice collaborator. Hakim juga meminta AKBP Dalizon untuk tetap berada di dalam tahanan.
Hakim menjelaskan, vonis itu diberikan karena terdakwa AKBP Dalizon sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Adapun besaran nilai gratifikasi yang diterima terdakwa AKBP Dalizon itu didapatkannya dari mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, sebagai suap supaya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR daerah setempat pada tahun anggaran 2019 tidak diselidiki oleh anggota Subdit 3 Tipidkor Polda Sumatera Selatan yang saat itu dipimpin terdakwa.
Semua pertimbangan hakim tersebut sudah sesuai dengan bunyi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI, ditambah berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan diperkuat barang bukti dalam persidangan.
Sehingga atas perbuatan tersebut terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Sementara itu, terdakwa AKBP Dalizon melalui penasihat hukumnya dan tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sama-sama untuk menyatakan pikir-pikir, hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.
Vonis penjara yang dijatuhkan hakim kepada Dalizon lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, yakni pada Senin 26 Oktober 2022 lalu, AKBP Dalizon dituntut 4 tahun penjara karena dianggap bersalah menerima suap Rp 10 miliar dalam kasus itu
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Dalizon juga dituntut pidana tambahan yakni mengembalikan uang pengganti senilai Rp 10 miliar, jika tidak harta benda disita atau diganti kurungan 2 tahun penjara.
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan Dalizon yakni tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sebagai aparat penegak hukum (anggota Polri), tidak mendukung pemerintah dalan memberantas tindak pidana korupsi dan menikmati uang hasil suap dari tindak pidana yang ia terima. (Jun)
Leave a Reply