Hukrim  

Terima Suap Rp 3,5 Miliar, Eks Dirut PT PTPN III Dolly Pulungan Divonis 5 Tahun

Sidangan putusan kasus Dolly Pulungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu malam (3/6/2020)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Dolly Pulungan mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) dijatuhi hukuman atau vonis 5 tahun penjara, oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dolly juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mejelis hakim meyakini Dolly terbukti melakukan pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,5 miliar.

Uang suap tersebut diterima Dolly dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana. Uang tersebut diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Majelis hakim meyakini perbuatan Dolly telah memenuhi unsur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” Kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan, di Pengadilan Tipikor Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020) malam.

Sedangkan I Kadek Kertha Laksana dijatuhi hukumam empat tahun penjara. Kadek juga divonis denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim meyakini Kadek terbukti terlibat suap terkait distribusi gula di PTPN III. Kadek diyakini menjadi perantara suap dari Pieko untuk Dolly.

Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Dolly dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Kadek dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Dolly dan Kadek menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa KPK yang di antaranya adalah Zainal Abidin dan Yoyoi Fiter Haiti juga menyatakan pikir-pikir. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!